Syarat, Kuota, dan Biaya Pendaftaran Masuk IPDN, Resmi Dibuka!

Ketahui biar gak keliru

Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022 resmi dibuka mulai 9 April 2022. Berdasarkan informasi yang ada, jadwal pendaftarannya akan berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang.

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk masuk ke IPDN ketahui terlebih dahulu informasi lengkap seputar syarat, kuota, dan biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar. Yuk, simak!

1. Syarat daftar IPDN 2022

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat masuk IPDN 2022 yang meliputi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus. Berikut ini persyaratan umum pendaftaran IPDN 2022 yang perlu kamu ketahui:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022,
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Sedangkan persyaratan administrasi pendaftaran IPDN, antara lain:

  • Berijazah paling rendah SMA atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan; Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  • Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah, terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Dikecualikan bagi orangtua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orangtua dan/atau surat penempatan pindah tugas orangtua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Pakta Integritas;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta Alamat e-mail yang aktif; dan
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Terakhir, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagai syarat masuk IPDN 2022, yakni:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

Selain itu, apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar harus memenuhi kriteria berikut ini:

dm-player
  • Sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi. Bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

2. Kuota IPDN 2022

Dikutip dari laman spcp.ipdn.ac.id, IPDN memiliki total kuota penerimaan sebanyak 1.230 calon praja. Namun, rincian kuota penerimaan IPDN 2022 berbeda-beda di tiap daerah. Nah, berikut kuota IPDN 2022 per provinsi selengkapnya:

  • Aceh: 50
  • Sumatera Utara: 70
  • Sumatera Barat: 42
  • Riau: 28
  • Kepulauan Riau: 18
  • Jambi: 26
  • Sumatera Selatan: 38
  • Kepulauan Bangka Belutung: 18
  • Bengkulu: 24
  • Lampung: 34
  • DKI Jakarta: 16
  • Jawa Barat: 58
  • Banten: 20
  • Jawa Tengah: 14
  • DI Yogyakarta: 14
  • Jawa Timur: 80
  • Kalimantan Barat: 32
  • Kalimantan Tengah: 32
  • Kalimantan Timur: 24
  • Kalimantan Selatan: 30
  • Bali: 22
  • Nusa Tenggara Barat: 24
  • Nusa Tenggara Timur: 48
  • Sulawesi Selatan: 52
  • Sulawesi Tengah: 30
  • Sulawesi Utara: 34
  • Gorontalo: 16
  • Sulawesi Tenggara: 38
  • Maluku: 26
  • Maluku Utara: 24
  • Papua: 109
  • Papua Barat: 49
  • Sulawesi Barat: 16
  • Kalimantan Utara: 14

Jumlah keseluruhan yakni: 1.230

Baca Juga: [QUIZ] Isi Kuis Ini dan Kami Akan Tahu Seberapa Besar Peluang Kamu Masuk IPDN

3. Biaya pendaftaran masuk IPDN 2022

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Biaya tersebut menyesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Ketentuan mengenai biaya masuk IPDN 2022 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada situs https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN. 

Itulah informasi seputar kuota penerimaan, biaya masuk, hingga syarat masuk IPDN 2022. Semoga bisa membantu kamu mempersiapkan diri dan kebutuhan lainnya untuk masuk IPDN tahun ini, ya!

Baca Juga: 5 Tips Jadi Smart Shopper ala MR. DIY, Penuhi Kebutuhan Keluarga

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya