Indonesia adalah negara yang dikenal sebagai negara hukum. Dalam hal ini, Indonesia berpegang teguh pada aturan-aturan hukum yang berlaku di negara. Hal ini berlaku juga pada segala tindakan warga negara yang memberi kerugian terhadap negara.
Namun, perlu diketahui pula, bahwa hukum di Indonesia terbagi atas dua, yakni hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Jika hukum dasar tertulis sudah ditetapkan dan memerlukan persetujuan pihak tertentu, maka hukum dasar tidak tertulis tidak membutuhkan hal tersebut.
Inilah yang disebut konvensi, sebuah hukum tatanan negara yang muncul karena adanya kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang telah dibangun sejak lama. Nah, biar makin paham mengenai pengertian konvensi, simak informasi selengkapnya di bawah ini ya!