Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Stanley Morales)

Bagi calon mahasiswa yang mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2023, terancam terkena sanksi jika tak kembali ke Indonesia. Sebab hingga kini banyak awardee LPDP yang tak kunjung pulang ke tanah air.

Padahal dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib pulang ke Indonesia. Waktunya pun sudah diatur, yaitu 90 hari sesuai tanggal kelulusan. Lalu seperti apa sih LPDP ini?

1. Apa itu beasiswa LPDP?

Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Buro Millennial)

Bagi para pencari beasiswa, tentu sudah tak asing dengan istilah LPDP atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Lalu apa sih LPDP? Adalah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LDPD merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Dalam UUD 1945, sudah mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk fungsi pendidikan.

2. Kewajiban bagi mahasiswa yang menerima LPDP

Editorial Team

Tonton lebih seru di