Ilustrasi mahasiswa (pexels.com/Stanley Morales)
Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan LPDP akan menerima sanksi tegas. Oleh karena itu, semua mahasiswa yang mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus berkomitmen dengan kewajibannya. Berikut sanksi LPDP 2023 buat mahasiswa yang tak kembali ke Indonesia:
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
- Sanksi administratif ringan.
- Sanksi administratif sedang.
- Sanksi administratif berat.
3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:
- Sanksi ringan satu.
- Sanksi ringan kedua.
- Sanksi ringan tiga.
4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;
- Penundaan pembayaran Dana Studi.
- Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
5. Sanksi Administratif Berat meliputi:
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
- Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
- Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
LPDP telah menerapkan aturan dan kewajiban yang cukup rinci. Jadi bagi mahasiswa yang tak kembali ke Indonesia, sanksi tegas LPDP 2023 sudah menanti.