Banyak mahasiswa Indonesia memimpikan kesempatan belajar ke luar negeri lewat beasiswa LPDP. Selain menanggung biaya pendidikan dan hidup, program ini juga membawa misi besar, yakni para penerima diharapkan kembali ke Indonesia untuk berkontribusi setelah menyelesaikan studi. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya, apa yang terjadi jika penerima beasiswa justru tidak pulang sesuai ketentuan?
Pertanyaan ini penting, karena beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan dana, melainkan perjanjian resmi yang mengikat penerima dengan sejumlah kewajiban. Dilansir situs resmi Bantuan LPDP Kemenkeu, ada sekitar 7 tahapan sanksi yang akan diberikan pada penerima LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Apa saja sanksinya?
