Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar, Apa Bisa Daftar KIP?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat utama bagi calon penerima KIP Kuliah. Namun, banyak calon mahasiswa yang bertanya-tanya, apakah masih bisa mendaftar jika mereka tidak memiliki kartu tersebut? Kekhawatiran ini wajar, mengingat KIP Kuliah dirancang untuk membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya.
Jika kamu tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar, jangan langsung berkecil hati. Ada beberapa ketentuan lain yang memungkinkan kamu tetap mendaftar KIP Kuliah. Yuk, simak penjelasan dan penjabaran lengkapnya di bawah ini!
1. Syarat pendaftar KIP-K

- Memiliki KIP
- Terdata dalam data DTKS Penerima Bantuan Sosial (misalnya PKH dan KKS)
- Terdata kelompok Desil 3
- Data dari panti sosial atau panti asuhan
- Bukti penghasilan keluarga atau Surat Keterangan Miskin (SKTM)
2. Apakah pendaftar KIP kuliah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar

Perlu diketahui, siswa/mahasiswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar pun bisa mendaftarkan diri untuk KIP-K. Karena poin yang harus diperhatikan adalah harus memiliki bukti keadaan ekonomi. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak sebesar Rp4 juta per bulan
- Atau gabungan pendapatan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750 ribu
- Melampirkan bukti berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah
3. Jadwal lengkap KIP-K

- Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 4-18 Februari 2025
- UTBK SNBT: 11-27 Maret 2025
Intinya, siswa/mahasiswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar tetap bisa mendaftar KIP-K. Asalkan memenuhi persyaratan bukti keadaan ekonomi.