Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Mendaftar Beasiswa Lain?

- Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak 4 Februari 2025 bersamaan dengan SNBP.
- Jumlah penerima KIP Kuliah bertambah menjadi 400.000 orang sejak tahun 2020, dengan akses ke pendidikan vokasi dan terintegrasi dengan Kampus Merdeka.
- Penerima KIP Kuliah boleh mendaftar beasiswa lain asal sumber dana berbeda dengan APBN, serta memperhatikan syarat beasiswa tujuan.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka sejak 4 Februari 2025 lalu, bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, namun ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Sejak tahun 2020, jumlah penerima KIP Kuliah bertambah menjadi 400.000 orang. Selain itu KIP Kuliah juga memiliki kelebihan lain, yaitu memberi banyak akses ke pendidikan vokasi serta terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar.
Kamu mungkin tertarik atau sudah mendaftar KIP Kuliah. Namun, kamu juga punya pertanyaan, misalnya kamu menerima KIP Kuliah tapi ternyata ada kesempatan beasiswa lain, bolehkah penerima KIP Kuliah mendaftar beasiswa lain tersebut? Jika ingin tahu jawabannya, simak ulasan berikut, yuk!
1. Apakah Penerima KIP Kuliah boleh mendapatkan beasiswa lain?

Ketika kamu sudah masuk ke perguruan tinggi, akan banyak kesempatan beasiswa yang bisa kamu peroleh. Apalagi, jika kamu termasuk mahasiswa berprestasi.
Nah, jika kamu sudah mendapat KIP Kuliah, kamu masih boleh mendaftar beasiswa lain gak, sih? Jawabannya adalah bisa. Namun ada syaratnya, nih.
Berdasarkan FAQ KIP Kuliah di laman Kemdiktisaintek, penerima KIP Kuliah boleh mendaftar beasiswa lain asalkan sumber dana beasiswa tersebut berbeda dengan sumber dana KIP Kuliah yang berasal dari APBN. Selain itu, kamu juga harus memperhatikan syarat beasiswa tujuanmu, apakah memperbolehkan kamu menerima 2 bantuan dalam waktu bersamaan atau tidak.
2. Berapa besarnya bantuan KIP Kuliah?

Pertanyaan selanjutnya mungkin tentang jumlah bantuan dana dari KIP Kuliah untukmu. Dengan mengetahui besarnya bantuan KIP Kuliah, kamu bisa merencanakan studimu dengan lebih baik.
Jika kamu berhasil mendapatkan KIP Kuliah, maka biaya kuliahmu di perguruan tinggi akan didanai pemerintah. Selain itu, kamu juga akan memperoleh bantuan biaya hidup dengan jumlah bervariasi, antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta.
Sedangkan, besarnya bantuan hidup berdasarkan pada indeks harga lokal pada masing-masing wilayah Perguruan Tinggi yang diberikan sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota domisili perguruan tinggi mahasiswa penerima.
3. Apa syarat mendaftar KIP Kuliah?

Jika kamu belum mendaftar KIP Kuliah, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk mendaftar sampai 31 Oktober 2025 nanti. Berikut ini beberapa persyaratan mendaftar KIP Kuliah menurut Kemendiktisaintek :
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan : kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, atau masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Itulah beberapa informasi terkait KIP Kuliah dan kesempatan mendapatkan beasiswa lain. Kesimpulannya, penerima KIP Kuliah masih boleh menerima beasiswa lain yang memiliki sumber dana bukan berasal dari APBN. Semoga informasi di atas membantumu, ya!