Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat utama bagi calon penerima KIP Kuliah. Namun, banyak calon mahasiswa yang bertanya-tanya, apakah masih bisa mendaftar jika mereka tidak memiliki kartu tersebut? Kekhawatiran ini wajar, mengingat KIP Kuliah dirancang untuk membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya.

Jika kamu tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar, jangan langsung berkecil hati. Ada beberapa ketentuan lain yang memungkinkan kamu tetap mendaftar KIP Kuliah. Yuk, simak penjelasan dan penjabaran lengkapnya di bawah ini!

1. Syarat pendaftar KIP-K

ilustrasi daftar KIP Kuliah (pexels.com/Van Tay Media)

  • Memiliki KIP
  • Terdata dalam data DTKS Penerima Bantuan Sosial (misalnya PKH dan KKS)
  • Terdata kelompok Desil 3
  • Data dari panti sosial atau panti asuhan
  • Bukti penghasilan keluarga atau Surat Keterangan Miskin (SKTM)

2. Apakah pendaftar KIP kuliah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar

Editorial Team

Tonton lebih seru di