Ilustrasi anak dan ibu lagi bertengkar (Pexels/RDNEStockproject)
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak berhak mendapatkan hal-hal ini:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya
Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri
Hak anak juga disampaikan melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Huruf C yang menyatakan, “Apabila hadhanah diserahkan kepada ibunya, maka bapak tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut". Artinya, apabila hak asuh jatuh ke tangan ibu, maka bapak tetap wajib memberikan nafkah kepada anak.
Itulah dafar hak perempuan dan anak pasca peceraian. Orangtua yang memutuskan untuk bercerai atau berpisah wajib memikirkan kondisi anak, serta memastikan bahwa anak mendapatkan hak-haknya.