Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Bayar Fidyah Ibu Hamil? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya!

Berapa Bayar Fidyah Ibu Hamil? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya!
Ilustrasi menyambut puasa (freepik.com/master1305)
Intinya Sih
  • Islam memberi keringanan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa dengan menunaikan fidyah sesuai ketentuan syariat, tergantung alasan kesehatan diri atau keselamatan bayi.
  • Besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan, setara memberi makan satu orang miskin dengan 0,7–1,5 kg beras atau uang sekitar Rp50.000–Rp60.000 per hari.
  • Fidyah dapat dibayar berupa bahan pokok, makanan siap saji, atau uang melalui lembaga zakat maupun langsung kepada fakir miskin, dan sebaiknya ditunaikan tanpa penundaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Ibu hamil dan menyusui terkadang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan atau rukhsah bagi mereka untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan diri sendiri maupun bayi.

Sebagai gantinya, ibu hamil atau menyusui dapat menunaikan fidyah sesuai ketentuan syariat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang berapa besar fidyah yang harus dibayar dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Siapa saja ibu hamil yang wajib membayar fidyah?

Ilustrasi menyambut puasa (freepik.com/freepik)
Ilustrasi menyambut puasa (freepik.com/freepik)

Dalam Islam, fidyah adalah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu. Dasar hukum fidyah disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa orang yang berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

Bagi ibu hamil dan menyusui, kewajiban fidyah bergantung pada alasan tidak berpuasa. Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya sendiri, sebagian ulama berpendapat cukup mengganti puasa di kemudian hari (qadha). Namun jika kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keselamatan bayi atau janin, maka menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, ibu tersebut diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.

Karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian orang memilih membayar fidyah saja. Sementara yang lain menjalankan qadha sekaligus fidyah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban ibadah.

2. Berapa besar fidyah ibu hamil?

Ilustrasi Bulan Puasa (pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)
Ilustrasi Bulan Puasa (pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)

Besaran fidyah biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalam fikih, takaran fidyah adalah memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan.

Jika menggunakan bahan makanan pokok, ukuran yang umum digunakan adalah sekitar 0,7 kg hingga 1,5 kg makanan pokok seperti beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika ibu hamil tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan sekitar 7 kg hingga 15 kg beras kepada fakir miskin.

Selain dalam bentuk bahan makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji. Artinya, setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberikan satu porsi makanan lengkap kepada satu orang fakir miskin.

Di Indonesia, sebagian lembaga zakat juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga satu porsi makan layak. Umumnya, kisaran fidyah adalah sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari tergantung harga makanan di daerah masing-masing.

3. Cara membayar fidyah ibu hamil

Ilustrasi menyambut puasa (freepik.com/master1305)
Ilustrasi menyambut puasa (freepik.com/master1305)

Fidyah dapat dibayar dengan beberapa cara sesuai syariat Islam. Pertama, memberikan bahan makanan pokok seperti beras kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kedua, memberikan makanan siap saji, misalnya satu porsi makanan untuk satu orang miskin setiap hari puasa yang tidak dijalankan.

Selain itu, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang melalui lembaga zakat atau langsung kepada fakir miskin. Fidyah dapat ditunaikan selama Ramadan, setelah Ramadan, atau sebelum datangnya Ramadan berikutnya, dan sebaiknya tidak ditunda agar kewajiban segera terpenuhi.

Fidyah menjadi kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dengan menunaikannya, kewajiban ibadah tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kesehatan ibu dan bayi. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us