Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya!

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya!
ilustrasi berbuka puasa (pexels.com/adarmel)
Intinya Sih
  • Fidyah adalah kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa, diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
  • Ulama membolehkan fidyah diberikan kepada saudara jika mereka tergolong fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah pemberi fidyah.
  • Tata cara pemberian fidyah bisa berupa makanan pokok atau uang setara, asalkan disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam Islam bagi orang yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu. Kewajiban ini biasanya ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, masih banyak umat Muslim yang bertanya apakah fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri. Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui syarat penerima fidyah, pendapat ulama, serta tata cara menyalurkannya sesuai syariat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

1. Syarat penerima fidyah

ilustrasi buka puasa bersama (pexels.com/rdne)
ilustrasi buka puasa bersama (pexels.com/rdne)

Dalam Islam, fidyah diberikan kepada orang yang termasuk golongan fakir atau miskin. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa fidyah berupa memberi makan seorang miskin yang tidak mampu berpuasa. Karena itu, penerima fidyah harus benar-benar orang yang membutuhkan bantuan.

Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan nafkah pemberi fidyah. Misalnya orang tua, anak, atau pasangan yang wajib dinafkahi. Dalam pembahasan fikih mazhab Syafi’i, termasuk yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, fidyah harus diberikan kepada fakir miskin yang bukan tanggungan pemberi.

2. Pendapat ulama tentang fidyah kepada saudara

ilustrasi berbuka puasa (pexels.com/adarmel)
ilustrasi berbuka puasa (pexels.com/adarmel)

Mengutip dari BAZNAZ, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan fidyah diberikan kepada saudara atau kerabat dekat. Syaratnya, saudara tersebut termasuk fakir atau miskin dan tidak berada dalam tanggungan pemberi fidyah. Dengan demikian, fidyah tetap disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan sejumlah ulama bahwa membantu kerabat yang membutuhkan memiliki nilai keutamaan tersendiri. Selain menunaikan kewajiban fidyah, pemberi juga dapat mempererat hubungan kekeluargaan. Karena itu, selama memenuhi syarat sebagai fakir atau miskin, saudara tetap boleh menerima fidyah.

3. Tata cara memberikan fidyah kepada saudara

ilustrasi kartu ucapan dan makanan simpel berbuka puasa (pexels.com/anntarazevich)
ilustrasi kartu ucapan dan makanan simpel berbuka puasa (pexels.com/anntarazevich)

Memberikan fidyah kepada saudara pada dasarnya sama seperti menyalurkannya kepada penerima lain. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau makanan siap santap yang diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jumlahnya disesuaikan dengan hari puasa yang tidak dijalankan.

Dalam praktiknya, sebagian ulama kontemporer juga membolehkan fidyah diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok. Namun, banyak pendapat fikih yang tetap menganjurkan pemberian dalam bentuk makanan. Yang terpenting, fidyah diberikan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya.

Sebagai kesimpulan, fidyah boleh diberikan kepada saudara selama mereka termasuk fakir atau miskin dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan tepat sekaligus membantu kerabat yang membutuhkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us