Waktu yang Dihalalkan Berhubungan Suami Istri saat Haji

- Saat berihram, jamaah dilarang berhubungan suami istri maupun berbicara hal yang menjurus ke arah itu, karena termasuk rafats yang bisa membatalkan kesucian ibadah.
- Melakukan hubungan suami istri saat masih berihram dikenai hukuman dam berupa kewajiban menyembelih seekor unta sebagai bentuk penebusan pelanggaran.
- Hubungan suami istri baru diperbolehkan setelah jamaah menyelesaikan seluruh kewajiban haji, termasuk tawaf ifadah yang menandai tahallul kedua.
Hampir semua orang yang melakukan ibadah haji merupakan pasangan suami istri. Ini karena suami termasuk salah satu kategori mahram yang diperbolehkan untuk mendampingi saat ibadah haji. Di sela-sela ibadah, mungkin pasutri tersebut juga ingin melakukan "hal" yang diperbolehkan, yakni berhubungan suami istri.
Namun, agar ibadah haji sah, pasutri tidak boleh berhubungan suami istri. Lalu, kapan waktu yang halal untuk berhubungan suami istri saat haji? Baca artikel ini sampai tuntas!
Table of Content
1. Berbicara yang menjurus ke arah hubungan suami istri juga dilarang

Saat melakukan ibadah haji, bukan hanya hubungan suami istri secara fisik saja yang dilarang. Membicarakan suatu topik yang sudah menjurus ke arah hubungan suami istri (berbicara jorok), juga dilarang. Hal ini disebut sebagai rafats.
Menurut Ustaz Rafiq Zauhari yang merupakan pendamping para jamaah saat melakukan ibadah di Tanah Suci, kepada Republika, rafats adalah sesuatu yang mendekatkan pada hubungan suami istri, bisa itu berupa perkataan jorok atau perbuatan seperti menggoda dan bermesraan yang mengarah pada hubungan suami istri.
2. Hukuman untuk yang melakukannya

Ketika masih menggunakan ihram (di mana masih tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri) dan ketahuan melanggar aturan berhubungan, maka kita akan memperoleh hukuman. Hukuman itu disebut dam.
Hukuman dam bagi orang yang melakukan hubungan suami istri saat masih berihram adalah menyembelih seekor unta. Itu artinya, berhubungan suami istri saat masih berihram sangat dilarang.
3. Hubungan suami istri boleh dilakukan asal sudah selesaikan tawaf ifadah

Hubungan suami istri diperbolehkan pada saat sudah tahallul. Ada 2 tahapan tahallul yang harus dijalankan saat haji. Maka, diperbolehkannya setelah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah atau sudah melaksanakan empat kewajiban.
Adapun 4 kewajiban yang dilakukan adalah melempar jumrah aqabah ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, menyembelih kambing (hanya untuk jamaah haji tamattu dan qiron, jamaah haji ifrad tidak perlu), tawaf ifadah, dan potong rambut.
Ketika sudah melakukan 2 dari 4 hal yang diwajibkan pada tanggal 10 Dzulhijah, meliputi melempar jumrah aqabah kemudian potong rambut, maka itu sudah dinamakan tahallul pertama. Jika sudah melakukan tahallul pertama, kita diperbolehkan untuk ganti pakaian biasa. Kita sudah boleh memakai wewangian pula. Tapi, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.
Hubungan suami istri diperbolehkan kalau sudah melaksanakan 4 kewajiban, termasuk sudah melakukan tawaf ifadah. Tawaf ifadah yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah, boleh langsung diselesaikan atau ditunda (berdasarkan pendapat beberapa ulama).
Seandainya ada jamaah yang sudah jadwalnya pulang dan belum tawaf ifadah, maka diperbolehkan. Namun, itu artinya ia masih memiliki tanggungan tawaf ifadah. Karenanya, walau dia sudah pulang, hubungan suami istri masih belum diperbolehkan.
Jadi, kapan pasutri boleh berhubungan kembali? Jawabannya adalah ketika mereka sudah melaksanakan seluruh kewajiban haji, termasuk tawaf ifadah.
Itulah waktu yang dihalalkan untuk berhubungan suami istri saat haji. Sekali lagi, pastikan sudah menyelesaikan tawaf ifadah agar dapat kembali dapat melakukannya selepas ibadah haji.
Penulis: Amanda Rayta Putri
FAQ Seputar Waktu yang Dihalalkan Berhubungan Suami Istri saat Haji
| Kapan larangan berhubungan suami istri resmi berlaku bagi jemaah haji? | Larangan berhubungan suami istri (basyarah/jima') resmi berlaku secara mutlak sejak jemaah melafalkan niat ihram di miqat hingga mereka menyelesaikan tahapan Tahallul Tsani. |
| Kapan waktu pertama yang menghalalkan kembali hubungan suami istri bagi jemaah? | Jemaah haji baru dihalalkan kembali berhubungan suami istri setelah menyelesaikan Tahallul Tsani, yaitu setelah merampungkan tiga amalan: melontar Jumrah Aqabah, bercukur (tahallul awal), dan Tawaf Ifadah beserta Sai. |
| Apakah berhubungan suami istri diperbolehkan setelah jemaah melakukan Tahallul Awal? | Tidak boleh. Pasca-Tahallul Awal (baru menyelesaikan dua dari tiga amalan), jemaah hanya boleh melepas kain ihram dan bebas dari larangan biasa, namun khusus larangan berhubungan suami istri tetap haram hingga Tahallul Tsani. |
| Apa konsekuensi hukum jika jemaah nekat melanggar larangan ini sebelum Tahallul Awal? | Melanggar keharaman ini sebelum Tahallul Awal berakibat fatal: ibadah hajinya otomatis batal (gugur), wajib membayar denda (dam) berat berupa menyembelih seekor unta, dan tetap wajib menyelesaikan sisa prosesi haji yang rusak tersebut. |



















