Instagram.com/lambe_turah
Kewajiban pertama yang harus dilakukan oleh suami kepada istri adalah memberikan mahar dan nafkah. Mahar sendiri merupakan mas kawin yang patut laki-laki berikan saat menikahi perempuan.
Nafkah dapat berupa sandang, pangan, dan papan (memberi pakaian, makanan, dan rumah). Hal ini disebutkan pula dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 4, yang berbunyi, "Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Kemudian, diperkuat dengan Surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi, "Dan kewajiban bapak memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya..."