Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

7 Orang Ini Dapat Dispensasi Tidak Puasa, Harus Kamu Tahu!

7 Orang Ini Dapat Dispensasi Tidak Puasa, Harus Kamu Tahu!
Pixabay.com/Pezibear
Share Article

Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam, yang mana mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa apabila ditinggalkan.

Puasa merupakan rukun Islam ke-3, meski hukumnya wajib, tapi Islam memberi keringanan bagi 7 jenis orang ini sesuai mazhab Imam Syafi'i,  di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. 1. Orang hamil

    Pixabay/Pexels
    Pixabay/Pexels

    Hamil adalah sebuah anugerah luar biasa dari Tuhan. Tapi terkadang kondisi fisik orang hamil berbeda-beda, ada yang memiliki fisik yang kuat sementara calon bayinya lemah, ada yang dua-duanya lemah, dan ada yang sama-sama kuat.

    Kehamilan bukan suatu halangan untuk tidak berpuasa, selagi masih sehat dan tidak ada masalah dengan kandungannya, maka harus tetap berpuasa. Namun jika sebaliknya, maka Islam memberi keringanan untuk tidak berpuasa tapi harus mengganti di luar Ramadan bagi yang mengkhawatirkan dirinya saja.

    Namun, jika mengkhawatirkan kandungannya maka harus mengganti atau meng-qadha dan membayar fidyah atau tebusan berupa memberi makan orang miskin setiap hari bulan Ramadan.

  2. 2. Ibu menyusui

    Unsplash/Zach Lucero
    Unsplash/Zach Lucero

    Orang menyusui juga dihukum sama seperti orang hamil dalam berpuasa, tergantung pada kekhawatirannya pada siapa, baik pada dirinya saja atau cemas pada anak yang disusuinya.

  3. 3. Musafir

    Pixabay/StockSnap
    Pixabay/StockSnap

    Musafir adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh. Jika seorang musafir tak sanggup berpuasa karena sangat kelelahan dan takut akan membahayakan dirinya, maka boleh tidak puasa dengan syarat harus mengganti sebanyak puasa yang dia tinggalkan di luar Ramadan.

  4. 4. Orangtua renta

    Pixabay/jarmoluk
    Pixabay/jarmoluk

    Orang tua renta adalah orang yang sudah uzur dan tidak memiliki fisik yang kuat untuk menjalankan ibadah puasa, maka boleh tak berpuasa dengan syarat membayar fidyah/ tebusan.

  5. 5. Orang sakit

    Pixabay/Parentingupstream
    Pixabay/Parentingupstream

    Orang yang dalam kondisi sakit, maka tidak dipaksa untuk berpuasa karena ditakutkan akan membahayakan dirinya, tapi setelah sembuh, dia harus mengganti sebanyak puasa yang dia tinggalkan.

    Apabila orang sakit tidak memiliki harapan untuk sembuh lantaran sakit keras, maka ia tidak mengganti puasanya, tapi cukup dengan membayar fidyah.

  6. 6. Wanita haid atau nifas

    Wanita yang sedang datang bulan, dilarang untuk berpuasa begitu juga dengan yang sedang nifas (darah setelah melahirkan), maka ia wajib mengganti puasa di luar Ramadan.

  7. 7. Kondisi darurat

    Pixabay/geralt
    Pixabay/geralt

    Ada suatu kondisi di mana seseorang tiba-tiba tidak sanggup puasa, dikarenakan tiba-tiba sakit, atau badannya sangat lemas, maka dia boleh membatalkan puasanya, dengan syarat mengganti puasanya d luar Ramadan.

    Ada juga suatu keadaan di mana seseorang mendapat bahaya serta diancam untuk dibunuh karena berpuasa maka ia dimaafkan untuk tidak berpuasa, dan juga harus mengganti di hari lain di luar Ramadan.

    Gimana sahabat muslim? Sudah pahamkah? Semoga bermanfaat ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More