KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb, meskipun memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih karena identitas kependudukan berupa KTP elektronik. Namun, DPK bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.
Bagi yang tergolong DPK, kamu bisa datang langsung ke TPS yang sesuai dengan alamat di KTP. Namun, pemilih DPK harus memenunhi beberapa syarat administratif sebelum layak dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya.
Demikian informasi singkat seputar arti dari DPT, DPTb, dan DPK. Kamu termasuk apa?