Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional dan Kapan Ditetapkan?

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)
Intinya sih...
  • Keadaan darurat bencana adalah ancaman yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
  • Indikator penetapan status darurat bencana nasional meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial-ekonomi.
  • Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Kondisi ini menimbulkan korban jiwa dan kerusakan di berbagai wilayah sebagai akibat dari banjir dan tanah longsor di beberapa provinsi tersebut.

Publik bertanya-tanya terkait dengan status Darurat Bencana Nasional yang tidak kunjung ditetapkan oleh pemerintah hingga Senin (1/12/25). Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait Status Darurat Bencana Nasional dan bagaimana prosedur penetapannya, IDN Times telah merangkum keterangan lengkap dalam artikel ini.

1. Apa itu Status Keadaan Darurat Bencana?

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB tahun 2016, Keadaan darurat bencana adalah keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat. Dalam keadaan darurat bencana, sekelompok orang atau masyarakat memerlukan tindakan penanganan yang segera dan memadai.

Status Keadaan Darurat Bencana ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Status ini didasarkan pada rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana.

Status Keadaan Darurat Bencana dimulai dengan status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Indikator penetapan status keadaan darurat bencana adalah faktor yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan dalam menetapkan status keadaan darurat bencana.

2. Indikator Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi berjalan kaki melewati deretan truk pembawa bantuan untuk korban bencana banjir bandang Sumatera. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut adalah indikator Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda
  3. Kerugian prasarana dan sarana
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
  5. Dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan

Hak masyarakat dalam penanggulangan bencana

  1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, mendapat pendidikan penanggulangan bencana, mendapat informasi kebijakan penanggulangan bencana, berperan dalam program penyediaan bantuan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap penanggulangan bencana, dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme
  2. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
  3. Setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Masyarakat juga berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, di antaranya; kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan tempat hunian.

3. Prosedur penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB juga disebutkan proses penetapan status keadaan darurat bencana nasional dilaksanakan secara berjenjang. Dimulai pada tingkat kabupaten atau kota, selanjutnya pada jenjang provinsi, kemudian nasional. Setelah penetapan status darurat bencana provinsi, berikut adalah prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional:

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status kedaan saruray bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan, maka BNPB dan kementerian atau lembaga terkait melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Hasil pengkajian cepat dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional, maka presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya, kepala BNPB mengkoordinasikan kementerian atau lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan tidak perlu menaikkan status darurat bencana, maka pemerintah melalui kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan.

4. Kapan dapat ditetapkan Keadaan Darurat Bencana Nasional?

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Penetapan keadaan darurat bencana nasional ditetapkan setelah pemerintah provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Melakukan mobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat bencana
  2. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
  3. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencangkup penyelamatan dan evakuasi korban atau penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar

Ketidakmampuan pemerintah provinsi ditentukan oleh pernyataan gubernur wilayah provinsi terdampak yang didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah.

Apabila pemerintah provinsi menyatakan ketidakmampuan dalam mengelola keadaan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah tersebut beralih ke pemerintah. Selanjutnya, presiden menerapkan status keadaan darurat bencana nasional.

5. Penjelasan status Keadaan Darurat Bencana

Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Status Keadaan Darurat Bencana dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing keadaan darurat tersebut:

  • Status siaga darurat

Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana mengarah pada terjadinya bencana. Status ini ditandai dengan adanya informasi terkait peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini.

Singkatnya, status ini diberlakukan jika terjadi ancaman bencana yang telah mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

  • Status tanggap darurat

Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Indikator diberlakukkannya status tanggap darurat adalah adanya ancaman bencana yang sedang terjadi atau telah terjadi. Serta, adanya rekomendasi dari instansi terkait bahwa kehidupan masyarakat terganggu.

  • Status transisi darurat ke pemulihan

Status transisi darurat ke pemulihan adalah kondisi ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung mengalami penurunan, mereda, atau telah berakhir. Sementara, gangguan kehidupan dan penghidupan masyarakat masih tetap berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More

Barang untuk Disumbangkan Selain Mi Instan untuk Korban Bencana

01 Des 2025, 14:15 WIBLife