Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Boleh Menjual Kulit atau Kaki Hewan Kurban? Ini Penjelasannya!

Apakah Boleh Menjual Kulit atau Kaki Hewan Kurban? Ini Penjelasannya!
ilustrasi kurban (unsplash.com/Mouaadh Tobok)
Intinya Sih
  • Menjual bagian hewan kurban seperti kulit atau kepala dapat menggugurkan pahala kurban, sesuai hadis yang melarang penjualan hasil sembelihan untuk keuntungan pribadi.
  • Ulama Syafi’i menegaskan larangan menjual atau memberi bagian kurban sebagai upah jagal, sedangkan Mazhab Hanafi memperbolehkan penjualan jika hasilnya disedekahkan atau digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
  • Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan menjadi barang berguna seperti timba atau bedug, asalkan tidak dijual untuk membayar biaya operasional maupun upah penyembelihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan banyak orang, yakni soal boleh atau tidaknya menjual bagian-bagian tertentu dari hewan kurban seperti kulit dan kakinya. Pertanyaan ini wajar mengingat tidak semua orang memahami ketentuan syariat yang mengatur hal ini secara detail.

Dalam fikih Islam, ada aturan yang cukup jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap hasil sembelihan kurban. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini agar ibadah kurbanmu tahun ini benar-benar sesuai syariat!

1. Hukum menjual bagian potongan kurban menurut hadis

ilustrasi kurban Idul Adha (unsplash.com/Ismail Hasan)
ilustrasi kurban Idul Adha (unsplash.com/Ismail Hasan)

Daging hewan kurban umumnya dibagikan secara merata kepada sesama, dengan mengutamakan kaum fakir dan miskin. Namun, bagian seperti kulit dan kepala kerap kali masih tersisa dan menimbulkan pertanyaan soal pemanfaatannya.

Terkait hal ini, Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk yang jelas melalui hadis riwayat Al-Hakim,

"Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya," (HR. al-Hakim)

Artinya, tindakan tersebut bisa menggugurkan pahala ibadah kurban. Hal itu menjadikan sembelihan itu tidak lebih dari sembelihan biasa, bukan kurban yang diterima secara syariat.

2. Pendapat para ulama

ilustrasi kurban sapi di Hari Raya Idul Adha (pixabay.com/mufidpwt)
ilustrasi kurban sapi di Hari Raya Idul Adha (pixabay.com/mufidpwt)

Menurut Kitab Imam Syafi'i yang tercantum dalam hadis riwayat Bukhari,

"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya." (HR Bukhari no. 1717).

Usulan untuk menjual bagian hewan kurban yang tidak dimakan, seperti kulit atau kepala, guna menutupi biaya operasional atau upah penjagal sebenarnya tidak diperbolehkan dalam syariat. Hadis riwayat Bukhari menegaskan bahwa penjagal kurban tidak boleh menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menjual daging atau kulit kurban diperbolehkan, asalkan hasil penjualannya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga oleh orang yang berkurban, atau disalurkan kepada fakir miskin. Dalam hal ini, hasil penjualan tersebut diqiyaskan atau disamakan kedudukannya dengan daging kurban itu sendiri.

Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini menyebutkan hal ini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut, "Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yang berkurban tidak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunnah. Orang yang berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya untuk membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dengan perlakuan terhadap kulit hewan kurban."

3. Pemanfaatan kulit hewan kurban

ilustrasi kurban sapi di Hari Raya Idul Adha (pixabay.com/Mufidpwt)
ilustrasi kurban sapi di Hari Raya Idul Adha (pixabay.com/Mufidpwt)

Hukum menjual kulit hewan kurban menjadi perbedaan pendapat di antara dua mazhab besar. Mazhab Imam Syafi'i secara tegas mengharamkan penjualan kulit kurban dalam bentuk apa pun. Sementara Mazhab Imam Hanafi memperbolehkannya dengan syarat hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga orang yang berkurban atau disedekahkan kepada fakir miskin. Meski berbeda, keduanya sepakat menolak penjualan kulit kurban untuk membayar upah jagal maupun biaya operasional. Perlu diketahui pula bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi shohibul kurban, tetapi juga bagi penerima daging kurban.

Jika kulit hewan kurban tidak ada yang mengolah atau mengonsumsinya, kulit tersebut boleh dimanfaatkan dalam bentuk lain. Seperti kantung air, terpal, timba, atau bedug. Pemanfaatan ini diperbolehkan selama hewan kurban tersebut bukan kurban nadzar atau kurban wajib yang memang harus diserahkan kepada orang lain.

Demikian penjelasan mengenain hukum menjual kulit, kaki, kepala, ada bagian dari hewan kurban. Semoga dapat dipahami.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari

Related Articles

See More