ilustrasi meningkatnya angka kemiskinan (pexels.com/Timur Weber)
Meskipun zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, orang yang benar-benar gak mampu atau miskin gak wajib membayarnya. Bahkan, mereka justru termasuk dalam salah satu golongan penerima zakat fitrah. Hal ini berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dalam pembagian zakat fitrah, fakir dan miskin menjadi prioritas utama agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Berikut penjelasannya:
Fakir: orang yang gak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki usaha/harta namun kurang dari setengah kebutuhan pokok harian (sandang, pangan, papan).
Miskin: orang yang memiliki penghasilan namun gak mencukupi kebutuhan pokok.
Amil (pengelola): semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
Mualaf: mualaf yang berhak adalah mereka yang keimanannya masih lemah dan butuh dukungan, atau mereka yang membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal.
Riqab : budak atau hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya (mukatab).
gharimin : orang yang memiliki utang untuk kebutuhan halal/pokok dan tidak mampu melunasinya.
fisabililah : orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah (pendidikan, dakwah, kesehatan).
Ibnu sabil : musafir atau perantau yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan maksiat.
Itulah alasan mengapa fakir miskin gak wajib memberikan zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membantu mereka yang kekurangan agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul fitri. Harapannya, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sasaran serta semakin menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama!