Apakah Puasa Nisfu Syaban Bisa Digabung Puasa Ganti Ramadan?

- Puasa Nisfu Syaban adalah amalan yang dianjurkan bagi umat Islam karena malamnya dianggap penuh ampunan dan keberkahan.
- Niat puasa sunah Nisfu Syaban yang digabung dengan puasa qada Ramadan sah dan mendapatkan kedua pahala dari dua puasa tersebut.
- Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda terkait penggabungan dua puasa ini, namun umat Muslim tidak perlu khawatir karena didasarkan pada dalil masing-masing.
Puasa Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Hal tersebut dikarenakan malam Nisfu Syaban dianggap sebagai malam penuh ampunan dan keberkahan.
Di sisi lain, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, kewajiban untuk menggantinya sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya, tetap harus diprioritaskan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Apakah puasa Nisfu Syaban bisa digabung dengan puasa qadha Ramadan?
1. Pendapat yang memperbolehkan

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa puasa Nisfu Syaban merupakan puasa sunah. Sedangkan puasa qada atau ganti Ramadan bentuknya adalah puasa wajib. Menurut situs NU Jatim, Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’innya menuliskan bahwa niat puasa sunah yang digabung dengan fardu itu sah.
Kamu akan mendapatkan kedua pahala dari dua puasa tersebut. Pendapat serupa disampaikan juga dalam kitab I’anatut Thalibin. Ada nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya, yaitu Al-khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli. Tertulis bahwa puasa sunah yang dianjurkan pada hari-hari tertentu memang dimaksudkan untuk hari bersangkutan.
Namun, jika ada orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari tersebut, maka akan tetap mendapatkan pahala/keutamaannya. Dalam kitan Al-I'ab, Al-Barizi berfatwa bahwa jika ada seseorang yang berpuasa di hari tersebut dengan niat qada, maka akan mendapatkan dua pahala, baik ia meniatkan keduanya itu atau tidak.
2. Pendapat yang tidak memperbolehkan

Di sisi lain, ada juga beberapa pendapat yang berbeda dan tidak bersepakat terkait penggabungan dua puasa ini. Beberapa ulama mengatakan bahwa menggabungkan dua niat puasa itu dikenal dengan praktik at-tasyriik fin niyyah.
Ada cendekiawan muslim dari Mesir abad ke-15 bernama Jalaluddin as-Suyuthi yang menuliskan kitab al-Asbah wan Nadhair dan merujuk pada mazhab Syafi'i. Ia mengklasifikasikan penggabungan niat ibadah wajib dan sunah menjadi empat:
- Dalam kondisi tertentu, dua ibadah bisa digabungkan dan hukumnya sah. Misalnya, niat mandi junub di hari Jumat yang digabung dengan mandi sunah Jumat.
- Ada juga kondisi yang menyebabkan ibadah wajibnya sah dan sunahnya tidak. Misalnya, saat orang baru pertama kali menjalankan ibadah haji, yaitu ketika ia berniat haji wajib sekaligus haji sunah. Maka yang sah hanyalah haji wajibnya saja.
- Ibadah sunahnya sah, tetapi ibadah wajibnya tidak. Contohnya, jika seseorang memberikan uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sedekah, maka yang dianggap sah hanya sedekahnya saja.
- Ibadah sunah dan wajib tidak sah dua-duanya jika digabung. Contohnya, saat seseorang berniat salat fardu sekaligus salat sunah rawatib, maka keduanya tidak sah.
3. Merujuk pada pendapat di atas, puasa qada dan puasa Syaban masuk kategori mana?

Lebih lanjut, Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan juga tentang kondisi puasa qada dan puasa Syaban yang digabung. Menurutnya, para ulama Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang berbeda.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kondisi ini masuk ke klasifikasi pertama. Artinya, keduanya sah dilakukan bersamaan dan pahalanya digandakan. Meski begitu, beberapa ulama lainnya memasukkan kondisi ini ke hukum kedua, ketiga, bagkan keempat. Meski begitu, umat Muslim tidak perlu khawatir, karena penggolongan para ulama ini didasarkan pada dalilnya masing-masing.
Itu dia penjelasan mengenai hukum penggabungan puasa sunah Nisfu Syaban dan puasa ganti/qada Ramadan. Semoga mudah dipahami, ya!