Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berfungsi sebagai tanda pengenal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini bersifat wajib dan berlaku seumur hidup, sehingga setiap WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, diwajibkan memiliki KTP.
Sebagai identitas diri, KTP tidak hanya memuat data pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal, tetapi juga menyertakan foto yang menampilkan wajah sang pemilik KTP. Adapun tujuan foto tersebut adalah untuk memudahkan proses identifikasi dan verifikasi identitas seseorang, sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan atau penyalahgunaan identitas.
Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan aturan terkait foto KTP, salah satunya mengenai apakah diperbolehkan foto KTP menggunakan softlens minus? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasan artikel ini yang telah kami rangkum dari berbagai sumber!