Terhitung sejak April 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang gak sesuai domisili. Penonaktifan NIK KTP ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, ada sekitar 92.493 KTP yang telah dinonaktifkan .Penonaktifan KTP ini bertujuan untuk ketertiban administrasi.
Nah, buat kamu yang punya KTP Jakarta namun gak berdomisili di wilayah Jakarta pun, perlu waspada. Oleh sebab itu, sebaiknya kamu segera cek NIK KTP kamu sudah dinonaktifkan atau belum. Simak caranya di bawah, yuk! Cari tahu juga cara reaktivasinya!