- Diberikan kepada fakir dan miskin
Golongan ini menjadi penerima utama zakat fitrah karena mereka membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama menjelang hari raya Idul Fitri. - Melalui amil atau lembaga zakat
Zakat fitrah bisa disalurkan melalui amil zakat, masjid, atau lembaga resmi agar pembagiannya lebih merata dan tepat sasaran. - Bisa diberikan langsung kepada penerima
Selain melalui amil, zakat fitrah juga boleh diberikan langsung kepada yang berhak menerima, selama masih dalam golongan orang yang membutuhkan. - Dibagikan sebelum salat Idul Fitri
Zakat fitrah sebaiknya dibagikan sebelum menunaikan salat Id agar penerima bisa merasakan kebahagiaan yang sama saat hari raya nanti. - Dalam bentuk makanan pokok atau uang
Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sesuai ketentuan, namun di beberapa tempat juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh muzaki.
Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui, Penting!

- Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik, terutama fakir dan miskin, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri melalui amil zakat, lembaga resmi, atau langsung kepada penerima.
- Besaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per orang, bisa juga diganti dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.
- Terdapat delapan golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharim (berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil yang berhak menerima penyaluran zakat fitrah.
Cara pembagian zakat fitrah dilakukan dengan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik), terutama fakir dan miskin. Pembagian ini bertujuan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri dapat disalurkan melalui amil zakat, lembaga resmi, atau diberikan langsung kepada penerima.
Nah, bagi kamu yang masih bingung cara pembagian zakat fitrah, berikut IDN Times telah merangkum informasinya dalam artikel ini. Yuk, simak selengkapnya di sini.
1. Cara pembagian zakat fitrah

Cara pembagian zakat fitrah dilakukan dengan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Zakat fitrah umumnya diprioritaskan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri.
2. Besaran pembagian untuk zakat fitrah

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, zakat fitrah di Indonesia umumnya ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang. Namun, kualitas makanan pokok yang dikeluarkan sebaiknya disesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh muzaki dalam kehidupan sehari-hari.
Selain dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok tersebut. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka jumlahnya harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku.
3. Golongan penerima zakat

Berikut terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut mazhab Syafi’i, seseorang tetap disebut fakir meskipun memiliki harta atau pekerjaan, tetapi jumlahnya tidak mencapai setengah dari kebutuhan hidupnya. - Miskin
Miskin merupakan golongan yang juga berhak menerima zakat fitrah. Mereka memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga masih berada dalam kondisi kekurangan. - Amil
Amil adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkannya kepada yang berhak. Karena perannya dalam mengurus proses zakat, amil termasuk golongan yang berhak menerima zakat. - Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau orang yang diharapkan tertarik untuk masuk Islam. Mereka termasuk penerima zakat karena iman Islam yang dimiliki mereka masih perlu diperkuat dan dibimbing. - Riqab (budak)
Budak atau riqab juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan mereka dari perbudakan. Namun pada masa sekarang, praktik perbudakan secara resmi sudah tidak ada. - Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan hidup yang mendesak dan tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu meringankan beban utangnya. - Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau berbagai usaha yang bertujuan untuk menegakkan dan menyebarkan ajaran Islam. - Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dalam rangka kebaikan atau ketaatan kepada Allah, namun kehabisan bekal atau biaya di tengah perjalanan. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanannya.
Itulah penjelasan mengenai cara pembagian zakat fitrah kepada golongan yang berhak menerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu dalam menyalurkan zakat fitrah dengan tepat.