Dokumen dan Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram

- Arab Saudi izinkan pernikahan di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi
- Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan warga negara asing, termasuk Indonesia untuk melangsungkan pernikahan di dua masjid suci yang terletak di Mekah dan Madina.
- Calon pengantin harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk melangsungkan akad pernikahan di sana
Menikah di salah satu masjid suci Arab Saudi, Masjid al-Haram ataupun Masjid Nabawi, mungkin menjadi impian banyak umat Muslim. Dengan harapan mendapat keberkahan dan limpahan rahmat, banyak juga orang Indonesia yang melangsungkan akad di kota Makkah atau Madina.
Namun, bagaimana tata cara dan perizinan untuk melangsungkan pernikahan di sana? Berikut pemaparannya!
1. Pemerintah Arab Saudi izinkan WNA gelar pernikahan di Masjid al-Haram ataupun Masjid Nabawi

Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan umat Muslim melangsungkan pernikahan di dua masjid suci yang terletak di Mekah dan Madina. The Ministry of Hajj and Umrah Saudi Arabia juga memperbolehkan warga negara asing, termasuk Indonesia untuk menggelar pernikahannya di Masjid al-Haram ataupun Masjid Nabawi.
Calon pengantin dapat menggelar akad pernikahan, bukan pesta pernikahan di Masjid al-Haram maupun Masjid Nabawi dengan tata cara Islam. Perlu dicatat pula untuk selalu menjaga masjid dengan tidak melakukan tindakan yang mencoreng kesuciannya.
2. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mempelai perempuan

Bagi warga negara Indonesia yang hendak melangsungkan akad pernikahan di Masjid Nabawi atau Masjid al- Haram, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Dokumen ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Dirjen Protokol dan Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, yakni:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar)
- Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal
- Surat Keterangan untuk Nikah (model N1)
- Surat keterangan Asal-Usul (model N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
- Surat Keterangan Tentang Orangtua (model N4)
- Surat Izin Orangtua (model N5)
- Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7)
- Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA, di fotocopy 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat
- Surat Keterangan untuk menikah diluar negeri sesuai UU RI no. 01/1974 pasal 56 & Surat Dirjen Bimas Islam no. D. II/2/Pw. 01/6672/1994, di fotokopi 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat.
- Surat Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada Kepala KBRI/Perwakilan RI di Jeddah
3. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mempelai pria

Sama halnya dengan mempelai perempuan, calon mempelai pria juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar)
- Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal
- Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1)
- Surat Keterangan Asal-Usul (model N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
- Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4)
- Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada kepala KUA kecamatan mempelai wanita
- Dokumen A13 & A14 asli berikut 3 lembar fotocopy yang telah dilegalisir oleh kepala KUA setempat, selanjutnya dilegalisir ke Dirjen Bimas Islam & Urusan Haji, Departemen Kehakiman & HAM, Departemen Luar Negeri
Seluruh dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Perwakilan RI di Jeddah untuk diproses dan diterbitkan buku nikahnya. Untuk informasi dokumen lebih lanjut, calon pengantin dapat menghubungi KJRI Jeddah.