Ilustrasi Ibadah Haji (ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa)
NU Online juga menyebutkan, berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang belum haji diperbolehkan serta dianggap cukup untuk menggantikan haji orang lain (badal). Jadi, gak ada syarat yang mengharuskan seseorang haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?' Rasulullah saw menjawab: 'Ya.' Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada,'" (Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).
Menurut Mazhab Hanafi, hadis di atas merupakan sebuah dasar yang memperbolehkan seseorang menghajikan orang lain tanpa harus menghajikan diri sendiri dulu. Menurut NU Online, Mazhab Hanafi juga menyebutkan bahwa haji untuk diri sendiri itu gak wajib dilakukan pada waktu tertentu karena waktunya bisa kapan saja. Sehingga, jika kita menghajikan orang lain sebelum kita haji, maka akan tetap sah saja.
Itu dia penjelasan terkait menghajikan orang yang sudah meninggal. Intinya, menurut NU Online, menghajikan orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat terkait orang yang menghajikan sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum.
Bagaimana hukum asal membadalkan (menggantikan) haji untuk orang yang sudah wafat? | Hukumnya adalah sah dan diperbolehkan (bahkan menjadi utang syariat yang wajib ditunaikan oleh ahli waris) jika semasa hidupnya orang yang meninggal tersebut sudah wajib haji namun belum sempat melaksanakannya hingga wafat. |
Apa syarat utama bagi orang yang ditunjuk menjadi pelaksana (petugas) badal haji? | Syarat mutlaknya adalah orang yang membadalkan tersebut wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum pernah haji, maka badal tersebut tidak sah untuk orang lain dan otomatis jatuh ke dirinya sendiri. |
Apakah satu orang pelaksana boleh membadalkan haji untuk beberapa orang sekaligus? | Tidak boleh. Dalam satu musim haji, satu orang pelaksana hanya boleh melakukan badal haji untuk satu orang saja. Tidak sah hukumnya menggabungkan niat badal haji untuk dua orang atau lebih dalam satu kali perjalanan ibadah. |
Dari mana sumber biaya pelaksanaan badal haji untuk orang yang meninggal diambil? | Biaya utamanya disunnahkan diambil dari harta warisan peninggalan almarhum/almarhumah sebelum harta tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris, atau bisa juga dibiayai sepenuhnya dari sedekah/harta ikhlas anak-anaknya. |