Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mazhab, Seperti Apa?
ilustrasi mengajarkan makna Maulid Nabi (pexels.com/Musa Alzanoun)
  • Mayoritas ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan Maulid sebagai penghormatan serta ungkapan gembira atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.

  • Meski demikian, ada pula yang menganggap peringatan Maulid Nabi sebagai bidah atau menolaknya.

  • Perbedaan muncul karena sebagian ulama menilai tidak ada dalil khusus dan praktik generasi terdahulu, sedangkan pihak yang membolehkan memandangnya sebagai sarana mengagungkan Nabi serta memperbanyak kebaikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tradisi yang dilakukan umat Islam untuk mengenang kelahiran Rasulullah. Di berbagai daerah, peringatannya dapat diisi dengan pembacaan salawat, pengajian, doa bersama, hingga tradisi khas yang berkembang di masyarakat. Namun, pelaksanaan Maulid juga menjadi pembahasan yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Lantas, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi dalam Islam? Mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan peringatan Maulid, sedangkan sebagian ulama berpandangan sebaliknya karena menganggapnya sebagai bidah. Untuk memahami pandangan para ulama mengenai hal ini, simak penjelasan berikut.

1. Hukum merayakan maulid nabi

ilustrasi maulid nabi (freepik.com/wirestock)

Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, membolehkan peringatan Maulid, bahkan sebagian di antaranya memandangnya sebagai amalan yang dianjurkan. Peringatan tersebut dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW sekaligus ungkapan kegembiraan atas kelahirannya.

Pendapat tersebut disampaikan oleh sejumlah ulama dari masing-masing mazhab. Syekh Ahmad Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebut Maulid sebagai bid’ah mahmudah atau bidah yang terpuji. Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menganjurkan memperbanyak ibadah dan kebaikan pada 12 Rabiul Awal sebagai bentuk syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dari mazhab Syafi’i menyebut Maulid sebagai bid’ah hasanah karena menjadi sarana mengagungkan Nabi dan menunjukkan kegembiraan atas kelahirannya.

Meski demikian, ada pula ulama yang tidak memperbolehkannya karena menganggap tidak terdapat dasar khusus mengenai pelaksanaan Maulid. Perbedaan pandangan inilah yang menjadikan hukum merayakan Maulid Nabi sebagai persoalan khilafiyah.

2. Dalil yang membolehkan maulid nabi

ilustrasi perayaan Maulid Nabi (pexels.com/Ryan L)

Salah satu ayat yang digunakan dalam pembahasan mengenai kebolehan Maulid Nabi adalah QS Yunus ayat 58. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS Yunus: 58).

Ibnu Abbas menafsirkan fadhlullah sebagai ilmu Allah dan rahmatihi sebagai Rasulullah. Berdasarkan penafsiran tersebut, ayat ini dipahami sebagai perintah untuk bergembira atas karunia dan rahmat Allah, termasuk atas hadirnya Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi manusia. Sementara itu, inti dari peringatan Maulid adalah mengungkapkan kegembiraan dan rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW. Karena itu, ayat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar yang mendukung kebolehan memperingati Maulid.

3. Mengapa ada perbedaan pendapat tentang maulid nabi?

ilustrasi aktivitas menyambut Maulid Nabi (commons.wikimedia.org/Surya Selfika)

Perbedaan pendapat mengenai Maulid Nabi salah satunya muncul karena perbedaan dalam melihat dasar pelaksanaan peringatan tersebut. Sebagian ulama menilai bahwa tidak terdapat dalil khusus dari Al-Qur’an dan hadis yang memerintahkan umat Islam memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Syekh Tajuddin Al-Fakihani dari mazhab Maliki termasuk ulama yang berpandangan demikian. Ia juga menyebut tidak adanya riwayat bahwa para ulama terdahulu melaksanakan Maulid, sehingga mengategorikannya sebagai bidah.

Sementara itu, ulama yang membolehkan Maulid melihat bahwa peringatan tersebut dapat menjadi sarana untuk mengagungkan Rasulullah SAW, mengungkapkan kegembiraan atas kelahirannya, dan memperbanyak amal kebaikan. Pandangan ini antara lain disampaikan Imam As-Suyuthi yang menyebut Maulid sebagai bid’ah hasanah. Bahkan, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa orang yang memuliakan Maulid dapat memperoleh pahala karena niat yang baik dan penghormatannya kepada Rasulullah SAW.

Itulah penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Mayoritas ulama membolehkan, tetapi ada pula yang menganggapnya sebagai bidah. Semoga penjelasan ini bermanfaat, ya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article