Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Ziarah Kubur saat Hari Raya Idul Fitri, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi ziarah (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya sih...
  • Ziarah kubur saat Idul Fitri adalah tradisi umum umat Muslim di Indonesia, untuk mendoakan orang yang telah meninggal setelah salat Idul Fitri.
  • Ziarah kubur adalah kunjungan ke makam orang yang telah meninggal, bertujuan mendoakan, mengenang jasa, dan memperkuat keimanan.
  • Ziarah kubur tidak memiliki waktu khusus, dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dapat mendatangkan pahala haji sebesar haji mabrur.

Ziarah kubur saat Idul Fitri adalah tradisi yang umum dilakukan oleh banyak umat Muslim, terutama di Indonesia. Biasanya, keluarga berziarah ke makam orangtua, kakek-nenek, atau kerabat yang telah meninggal untuk mendoakannya setelah melaksanakan salat Idul Fitri.

Apakah kamu tahu hukum dari ziarah saat Idul Fitri? Kalau belum, yuk, simak selengkapnya di artikel satu ini. Simak juga keutamaan dan doa yang bisa kamu panjatkan, ya!

1. Pengertian ziarah kubur

Ilustrasi ziarah (pexels.com/Ivan Samkov)

Menurut KBBI, ziarah berarti kunjungan. Sedangkan, berziarah artinya berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, seperti makam untuk berkirim doa. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur adalah mendatangi atau mengunjungi kuburan dari orang yang telah meninggal dunia.

Ziarah kubur bertujuan untuk mendoakan, mengenang jasa, serta mengambil pelajaran tentang kehidupan dan kematian. Dalam Islam, ziarah kubur dianjurkan karena bisa mengingatkan manusia akan kehidupan setelah mati dan memperkuat keimanan. Biasanya, orang yang berziarah membaca doa untuk almarhum, membersihkan makam, dan terkadang membawa bunga atau menabur wewangian.

2. Doa ziarah kubur

ilustrasi muslim (pexels.com/PNW Production)

Saat melakukan ziarah kubur, kamu bisa membaca doa di bawah ini:

Assalamu ’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniin wal muslim, wa inna insyaa allahu bikum la-laahiquun, wa as-alullaha lanaa walakumul ‘aafiyah.

Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaAllah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

3. Hukum ziarah kubur saat Idul Fitri

ilustrasi ziarah (freepik.com/Freepik)

Ziarah kubur tidak memiliki waktu secara khusus dan bisa dilakukan kapan pun oleh setiap kaum muslimin. Maka dari itu, dianjurkan untuk melakukan ziarah pada Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha ke makam keluarga, sahabat, dan lainnya seperti yang disebutkan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah karena ziarah bisa mengingatkan kita kepada akhirat.

“Dianjurkan pada Hari Raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: ‘(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah’. Dalam riwayat yang lain, ‘(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar As-Shafwah: 1984], juz XXXI, halaman 268).

4. Keutamaan ziarah kubur

Ilustrasi ziarah (pexels.com/Pixabay)

Tradisi ziarah yang sudah umum di Indonesia merupakan tradisi yang baik, tradisi yang dianjurkan dalam syariat Islam, yang harus terus dilestarikan secara terus-menerus. Manfaat yang bisa diraih dari ziarah adalah bisa mendoakan orang-orang yang sudah meninggal, jadi ladang pahala bagi orang yang berziarah, serta bisa menjaga tradisi.

Melansir NU Online, pengasuh pondok pesantren Krapyak Yogyakarta, KH Munawwir Abdul Fatah, menjelaskan bahwa ziarah di Hari Raya tidak dilarang. Karena tidak adanya larangan, orang yang berziarah dapat mengambil inisiatif untuk mengirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan seperti pada hari Idul Fitri.

Disebutkan pula bahwa ziarah kepada orang tua bisa mendapat pahala haji yang disediakan oleh Allah SWT. Hal ini terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. 

Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya, maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."

Jadi, hukum ziarah saat Idul Fitri boleh dilakukan, ya. Tidak ada dalil khusus yang mewajibkan atau melarang ziarah pada hari raya. Namun, Islam memang menganjurkan ziarah kubur secara umum karena bisa mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us