Kehilangan orang tersayang sering kali menyisakan berbagai urusan yang belum terselesaikan, termasuk tanggung jawab ibadah puasa yang terlewat selama almarhum masih hidup. Dalam syariat Islam, menuntaskan utang puasa orang yang telah meninggal dunia melalui fidyah merupakan bentuk bakti terakhir yang sangat mulia dari ahli waris.
Proses pembayaran ini menjadi prioritas yang harus diperhatikan agar almarhum terbebas dari beban kewajiban spiritual di akhirat kelak. Memahami waktu dan mekanisme yang tepat akan membantu keluarga menjalankan amanah ini dengan penuh ketenangan serta sesuai dengan tuntunan agama.
