Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI?

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI?
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. (Pexels.com/bima)

  • Surat Edaran Mensesneg menetapkan pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI berlangsung 1-31 Agustus 2026 di lingkungan masing-masing.
  • Pada 17 Agustus 2026, masyarakat diharapkan menghentikan kegiatan pukul 10.17-10.20 WIB dan berdiri tegap saat Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
  • SE Mensesneg mengimbau pemasangan dekorasi dan penggunaan logo HUT, sementara UU 24/2009 mengatur waktu, kewajiban, bentuk, serta ukuran Bendera Merah Putih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia identik dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Pemasangan bendera gak bisa dilakukan dengan sembarangan meskipun sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan di lingkungan rumah, kantor, maupun instansi pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negera melalui edaran Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025 menyampaikan beberapa informasi mengenai tema, logo, dan partisipasi warga untuk menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Lantas, kapan kita bisa mulai memasang bendera merah putih untuk HUT-81 RI?

  1. 1. Pengibaran bendera mulai tanggal 1-31 Agustus

    ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)
    ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)

    Menurut Surat Edaran Mensesneg RI, kita sudah bisa memasang atau mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 di lingkungan masing-masing. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, para menteri, gubernur, bupati, walikota, hingga pimpinan-pimpinan lembaga non kementerian di Indonesia.

    Ada pun pengumuman resmi lainnya menyebutkan bahwa masyarakat bisa menyelenggarakan banyak program dan kegiatan secara daring maupun luring untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun pada saat tanggal 17 Agustus 2026 diharapkan menghentikan kegiatan pukul 10.17-10.20 WIB, lalu berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.

    Dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, proses tersebut dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

  2. 2. Himbauan tentang dekorasi, umbul-umbul, dan logo

    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Selain informasi terkait pemasangan bendera merah putih, berikut ini himbauan dari SE Mensesneg RI yang bisa dilakukan:

    1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman lndentitas Visual Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Rl Tahun 2026
    2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-81 Kemerdekaan Rl Tahun 2026 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
    3. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong konstribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

  3. 3. Ini aturan soal ukuran bendera merah putih

    Ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Hobi industri)
    Ilustrasi bendera merah putih (unsplash.com/Hobi industri)

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bentuk bendera  NKRI adalah persegi panjang dengan lebar sebesar 2.3 dari ukuran panjang. Selain itu, ini dia ketentuan soal ukuran bendera merah putih:

    1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan
    2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
    3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
    4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
    5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
    6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
    7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
    8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
    9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
    10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

    Itu dia informasi resmi tentang pemasangan atau pengibaran bendera merah putih. Yuk, ikut merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan cara yang menyenangkan.

    FAQ Seputar Pasang Bendera Merah Putih untuk HUT ke-81 RI

    Kapan masyarakat Indonesia mulai diimbau memasang bendera Merah Putih untuk menyambut HUT RI?

    Masyarakat diimbau untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus selama satu bulan penuh.

    Di mana saja lokasi yang diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus?

    Pengibaran bendera Merah Putih wajib dilakukan di halaman rumah warga, gedung instansi pemerintah, kantor swasta, sekolah, fasilitas umum, serta kendaraan transportasi.

    Bagaimana aturan waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih yang benar di rumah atau instansi?

    Sesuai aturan protokoler, bendera Merah Putih dikibarkan mulai dari matahari terbit (pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB) dan diturunkan saat matahari terbenam (sore hari sekitar pukul 18.00 WIB).

    Apa dasar hukum dan aturan resmi yang mengatur imbauan pengibaran bendera Merah Putih ini?

    Imbauan ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setiap tahunnya, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Share Article

Related Articles

See More