5 Ketentuan Salat Jamak dan Qasar, Jangan Sampai Salah

Salat jamak dan qasar merupakan rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam rangka melakukan kebaikan. Salat ini dilakukan dengan cara diringkas dan digabung.
Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 101 yang artinya, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu qasar salatmu."
Sebelumnya, wajib untuk kamu mengetahui apa saja syarat-syarat yang memperbolehkan melakukan salat jamak dan qasar.
1. Kepergiannya bukan untuk maksiat

Syarat pertama dalam diperbolehkannya mendirikan salat jamak dan qasar adalah bepergiannya tidak boleh diniatkan dalam rangka maksiat seperti pergi dengan rencana mengunjungi tempat yang tidak baik atau bepergiannya untuk berbuat buruk kepada orang lain.
Dalam kasus salat jamak dan qasar biasanya dilakukan oleh para musafir yang sedang bepergian mudik ke luar kota, melakukan safari religi dan kegiatan-kegiatan yang tidak menentang hukum Islam lainnya.
2. Jarak tempuh minimal 16 farsakh

Syarat kedua adalah tentang jarak tempuh perjalanan yang dilalui oleh seseorang yakni harus mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Farsakh adalah sebuah ukuran klasik untuk mengukur jarak yang kadarnya sekitar 5 hingga 5,5 kilometer.
Namun menurut Abd. Rahman Al-Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'alal Madzabihi dinyatakan 16 farsakh sama dengan 81 km. Wallahu a'lam.
3. Hanya untuk salat empat rakaat

Syarat ketiga adalah hanya diperbolehkan salat qasar dengan jumlah empat rakaat. Yakni zuhur, asar, dan isya sedangkan magrib hanya bisa digabung dengan cara dijamak dan salat subuh tidak bisa dijamak maupun diqasar.
Misalnya seseorang yang berangkat dari pagi hari dengan menempuh jarak 90 km sudah pasti akan melewati waktu salat zuhur dan asar. Maka orang tersebut boleh melakukan salat zuhur dan asar masing-masing dua rakaat.
4. Niat bersamaan dengan takbiratul ihram

Syarat selanjutnya mengenai tata cara niat ini sebagaimana niat dalam salat biasa yakni dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut niat salat qasar zuhur dan asar:
أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى
"Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la."
Artinya: Aku niat salat zuhur dua rakaat menghadap kiblat keadaan qasar karena Allah ta'ala.
5. Tidak makmum kepada yang bukan musafir

Kemudian syarat terakhir adalah hendaknya jika melakukan salat tidak makmum kepada imam yang tidak sedang salat qasar.
Salat qasar boleh dilakukan secara berjemaah bersamaan dengan sesama musafir lain yang mendirikan secara jemaah.
Sekarang sudah tahu kan, lima ketentuan diperbolehkannya melaksanakan salat jamak dan qasar. Semoga bisa memberi pencerahan untuk kamu yang mau bepergian!