ilustrasi mengurus dokumen SKCK (pixabay.com/Franz Bachinger)
Legalisir ijazah berlaku seumur hidup. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan, Fotocopy ijazah/STTB, surat keterangan, pengganti ijazah/STTB dan Penerbitan Surat pengganti ijazah/STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Namun, keterangan tersebut dapat berlaku berbeda bagi masing-masing instansi. Mengutip dari laman Universitas Negeri Malang (UM) legalisir ijazah hanya berlaku 6 bulan sejak dokumen ditandatangani. Sementara untuk Universitas Terbuka (UT) ijazah hanya berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan.
Untuk itu, disarankan mengecek kembali keabsahan legalisir dokumen kepada instansi yang bersangkutan. Setiap universitas ataupun lembaga pendidikan, dapat memiliki kebijakan yang berbeda.