Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi mereka yang telah mencapai batas minimal atau nisab. Jenis zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat yang harus dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri adalah zakat fitrah. Besarnya zakat fitrah adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok di daerah orang tersebut.
Lalu di mana kita bisa menyalurkan zakat fitrah ini? Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, urusan memberikan zakat kini dapat dilakukan secara online. Beberapa penyalur zakat resmi di dalam negeri telah memberikan fasilitas berzakat secara online. Apa saja itu?