6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!

Semoga segera dipertemukan dengan jodoh

Pernikahan merupakan hal yang banyak diimpikan oleh manusia. Dalam ajaran Islam sendiri, menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan. 

Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina. Nah, untuk mengetahui lebih banyak tentang pernikahan, yuk simak beberapa hadis Rasulullah mengenai pernikahan berikut ini.

1. Pernikahan wajib dilakukan jika telah merasa mampu. Bagi yang belum mampu, hendaklah berpuasa

6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!pexels.com/Andrea Piacquadio

RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

2. Dianjurkan menikahi wanita berdasarkan agamanya

6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!pixabay.com/OlcayErtem

Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda:

تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya:

"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim).

3. Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang!

6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!pexels.com/sergio souza

Anas Ibnu Malik Radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda:

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

Artinya:

"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadis sahih menurut Ibnu Hibban.

Baca Juga: 7 Hadis tentang Menuntut Ilmu bagi Muslim, Harus Diikuti Rendah Hati!

4. Rasulullah mendoakan seseorang yang menikah agar selalu diberi keberkahan dan kebaikan

dm-player
6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!unplash.com/Álvaro CvG

Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda:

بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Artinya:

"Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

5. Menikah merupakan cara untuk menyempurnakan separuh agama

6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!pexels.com/@danu-hidayatur-rahman-1412074

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda:

من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي

Artinya:

"Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salehah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya". (HR. Baihaqi 1916)

Dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda:

إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي

Artinya:

"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR Baihaqi)

6. Rasulullah SAW melarang untuk melamar seseorang yang sudah dilamar oleh orang lain

6 Hadis tentang Pernikahan, Wajib Dilakukan Jika Telah Mampu!unsplash.com/@drewcoffman

Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 لَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ , حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ , أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ

Artinya:

"Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." (Muttafaq Alaihi dan lafaznya menurut Bukhari)

Itu dia beberapa hadis mengenai pernikahan yang wajib kamu tahu. Semoga bermanfaat dan memotivasimu dalam menemukan jodohmu , ya!

Baca Juga: 5 Hadis tentang Kejujuran, Kebaikan yang Bisa Mengantarmu ke Surga

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya