Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur? Cek Aturan ASN dan Swasta

ilustrasi Tanggal 31 Desember 2025?
ilustrasi Tanggal 31 Desember 2025?(pexels.com/Marina Endzhirgli)
Intinya sih...
  • Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional
  • Tanggal 31 Desember 2025 tetap dinyatakan sebagai hari kerja bagi ASN
  • Tanggal 31 Desember 2025 tetap bisa libur untuk perusahaan swasta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjelang pergantian tahun baru, banyak masyarakat yang bertanya, apakah tanggal 31 Desember 2025 libur? Pertanyaan ini kerap muncul karena banyak masyarakat yang hendak menyusun rencana kegiatan liburan atau tahun baru.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah telah menetapkan bahwa 31 Desember 2025 bukanlah tanggal merah atau tidak termasuk dalam hari libur resmi maupun cuti bersama. Mengapa tanggal 31 Desember 2025 bukan termasuk tanggal merah? Simak selengkapnya!

1. Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional

ilustrasi bekerja
ilustrasi bekerja (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Pemerintah secara resmi telah menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukanlah hari libur nasional. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pemerintah hanya menetapkan cuti bersama pada tanggal 25 dan 26 Desember yang bertepatan dengan perayaan Natal. Artinya, pada tanggal 29-31 Desember masih merupakan hari kerja untuk perkantoran, layanan publik, dan kegiatan kerja lainnya.

Hari libur selanjutnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat adalah pada tanggal 1 Januari 2026 (Kamis) yang merupakan perayaan Tahun Baru Masehi. Setelah itu, per tanggal 2 Januari, kegiatan perkantoran, administrasi, layanan publik, dan kegiatan kerja kembali berjalan normal.

2. Tanggal 31 Desember 2025 apakah libur untuk ASN?

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN(Foto: IDN Times)

Tanggal 31 Desember 2025 tetap dinyatakan sebagai hari kerja bagi ASN berdasarkan SKB Tiga Menteri. Namun, pemerintah telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN.

Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebijakan FWA ini berlaku selama tiga hari dari Senin sampai Rabu. Tujuan ditetapkannya FWA ini adalah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan tetap memastikan layanan publik tetap berjalan.

3. Tanggal 31 Desember 2025 tetap bisa libur untuk perusahaan swasta

ilustrasi pekerja perusahaan swasta
ilustrasi pekerja perusahaan swasta(pexels.com/Andrea Piacquadio)

Meskipun tanggal 31 Desember 2025 bukanlah termasuk libur nasional maupun cuti bersama di Indonesia, kamu tetap bisa mengajukan cuti pada tanggal 31 Desember 2025. Cuti ini bersifat pribadi dan berlaku sesuai ketentuan dari persetujuan perusahaan.

Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sesuai kebijakan internal perusahaan. Bagi kamu yang ingin memperpanjang kegiatan liburan atau tahun baru, cuti pribadi bisa menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan bila kamu masih memiliki sisa hak cuti dan mendapat persetujuan perusahaan.

4. Jadwal libur Desember 2025-Januari 2026

ilustrasi jadwal liburan
ilustrasi jadwal liburan (freepik.com/freepik)

Setelah memastikan tanggal 31 Desember 2025 apakah libur atau tidak, pertanyaan berikutnya adalah kapan saja libur Natal dan Tahun Baru yang bisa dinikmati? Berikut ini susunan jadwal libur Desember 2025 dan Januari 2026:

Libur Desember 2025

Berikut ini rangkaian libur akhir tahun yang tepat:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal 
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Libur Januari 2026

Berikut ini hari libur per Januari 2026:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi 2026
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad 2026

Dengan demikian, pertanyaan tanggal 31 Desember apakah libur, jawabannya adalah tidak. Pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 31 Desember 2025 bukanlah termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri. Dapat dipastikan seluruh kegiatan kerja, baik itu untuk perkantoran ASN, layanan publik, dan administrasi tetap berjalan pada tanggal tersebut.

Meskipun begitu, bagi kamu yang hendak merencanakan kegiatan liburan akhir pekan. Kamu yang bekerja di sektor swasta bisa mengajukan cuti pribadi dan para ASN diberikan kemudahan dengan diterapkannya FWA. Nah, kamu jadi tahu dan dapat menyusun ulang rencana kegiatan akhir tahun tanpa perlu mengorbankan kewajiban bekerja, deh!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us

Latest in Life

See More

6 Cara Atur Waktu Belajar Anak Saat Libur, Yuk Dicoba!

29 Des 2025, 17:15 WIBLife