Saat ini, pasti kamu bisa menemukan jasa untuk memandikan jenazah. Akan tetapi, dalam Islam dikatakan, sebaiknya orang yang memandikan jenazah adalah keluarga terdekat dari si jenazah kalau dia tahu cara memandikannya.
Untuk ketentuannya, bila jenazah itu laki-laki, maka seharusnya dimandikan oleh laki-laki. Sebaliknya, bila jenazahnya perempuan, maka yang memandikannya juga perempuan. Namun, hal ini mendapatkan pengecualian untuk anak kecil, yang boleh dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang berbeda.
Nabi bersabda: “Apakah yang menyusahkanmu seandainya engkau mati sebelum aku, lalu aku memandikanmu dan mengafani, kemudian aku mensalatkan dan menguburmu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hiban, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dari ‘Aisyah)