Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Tindak Kejahatan yang Tidak Bisa Diberi Amnesti

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (freepik.com/fab
Intinya sih...
  • Kejahatan terorisme tidak bisa diberi amnesti karena ancaman terhadap kedaulatan dan ketertiban umum.
  • Genosida merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia, tidak boleh mendapat pengampunan.
  • Kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan seksual terorganisir juga termasuk dalam kategori yang tidak bisa dimaafkan melalui amnesti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan negara kepada sekelompok orang atas pelanggaran hukum tertentu, biasanya karena alasan politis atau kemanusiaan. Meski demikian, tidak semua tindak kejahatan bisa mendapat perlakuan lunak semacam ini. Ada beberapa pelanggaran hukum yang tergolong berat dan serius, sehingga dikecualikan dari kebijakan amnesti karena dianggap mencederai keadilan dan kemanusiaan.

Negara berkewajiban menjaga integritas hukum serta melindungi korban dari tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa, hak asasi manusia, dan stabilitas nasional. Pemberian amnesti kepada pelaku kejahatan berat bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, berikut ini adalah lima tindak kejahatan yang tidak bisa diberi amnesti, baik di tingkat nasional maupun internasional.

1. Kejahatan terorisme

ilustrasi terorisme
ilustrasi terorisme (freepik.com/freepik

Terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan suatu negara. Aksi teror sering kali dilakukan dengan kekerasan ekstrem, seperti pengeboman, pembajakan, dan penyerangan massal yang menyebabkan ketakutan di masyarakat. Pelaku terorisme tidak bisa diberi amnesti karena tindakannya dianggap sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan dan ketertiban umum.

Banyak negara menegaskan dalam undang-undang bahwa pelaku kejahatan terorisme tidak berhak atas amnesti, bahkan jika motivasinya bersifat ideologis atau politis. Komunitas internasional melalui lembaga seperti PBB juga menolak keras segala bentuk pengampunan terhadap pelaku teror. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku dan memberi sinyal kuat bahwa tindakan teror tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

2. Kejahatan genosida

ilustrasi genosida
ilustrasi genosida (freepik.com/freepik

Genosida merupakan kejahatan yang sangat berat karena menyasar pemusnahan suatu kelompok berdasarkan etnis, agama, ras, atau kebangsaan. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia. Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida secara jelas menyatakan bahwa pelaku genosida harus ditindak dan tidak boleh mendapat pengampunan.

Kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi korban dan masyarakat internasional. Pemberian amnesti terhadap pelaku genosida akan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki mandat untuk mengadili dan menghukum pelaku genosida tanpa kompromi, demi menjaga integritas hukum dan kemanusiaan global.

2. Kejahatan perang

ilustrasi perang
ilustrasi perang (pexels.com/ahmed)

Kejahatan perang terjadi ketika pelaku melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional selama konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional. Contohnya termasuk penyiksaan tahanan, pembunuhan massal warga sipil, pemerkosaan sistematis, atau penggunaan senjata terlarang. Tindakan seperti ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan tidak bisa ditoleransi.

Dalam banyak yurisprudensi internasional, kejahatan perang termasuk dalam kategori "non-derogable crime", yang artinya tidak bisa dikesampingkan atau dimaafkan melalui amnesti. Negara-negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa dan Statuta Roma berkewajiban untuk menindak pelaku kejahatan perang tanpa memandang jabatan, latar belakang, atau alasan politik.

4. Kejahatan terhadap kemanusiaan

ilustrasi perdagangan manusia
ilustrasi perdagangan manusia (freepik.com/freepik

Berbeda dari kejahatan biasa, kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi secara sistematis dan meluas terhadap warga sipil, sering kali dengan dukungan atau persetujuan dari otoritas resmi. Bentuknya bisa berupa perbudakan, deportasi paksa, pembunuhan massal, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Pelanggaran ini memiliki cakupan yang luas dan dampak yang sangat besar terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Karena sifatnya yang sangat serius, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak masuk dalam kategori kejahatan yang bisa dimaafkan melalui amnesti. Komunitas internasional menganggap bahwa pengampunan terhadap pelaku hanya akan memperparah luka kolektif korban dan menciptakan impunitas.

5. Kejahatan seksual terorganisir

ilustrasi kejahatan seksual
ilustrasi kejahatan seksual (freepik.com/freepik

Terakhir, tindak kejahatan yang tidak bisa diberi amnesti adalah kejahatan seksual terorganisir, seperti perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual, pemerkosaan massal dalam konflik bersenjata, serta penyelenggaraan jaringan eksploitasi anak, merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia. Kejahatan ini melibatkan jaringan yang luas dan beroperasi lintas negara, menjadikan penanganannya sangat kompleks dan mendesak. Pelaku kejahatan seksual terorganisir umumnya adalah bagian dari sindikat atau aktor yang memiliki kekuasaan.

Menghapus hukuman melalui amnesti bagi pelaku kejahatan ini berarti mengabaikan penderitaan para korban yang telah direnggut hak hidup dan martabatnya. Oleh karena itu, hukum nasional dan internasional menempatkan kejahatan seksual sebagai kejahatan serius yang tidak boleh dikompromikan. Penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh guna menghentikan siklus kekerasan dan memperjuangkan keadilan bagi korban.

Amnesti bukanlah alat untuk membebaskan pelaku kejahatan dari tanggung jawab moral dan hukum. Ketika berbicara tentang kejahatan luar biasa seperti terorisme, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum tidak memberikan ruang bagi kompromi. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Debby Utomo
EditorDebby Utomo
Follow Us

Latest in Life

See More

6 Cara Percaya Diri Tanpa Harus Banyak Bicara, Tampil Lebih Elegan!

03 Sep 2025, 20:07 WIBLife