- Triwulan 1: Periode Januari–Maret
- Triwulan 2: Periode April–Juni
- Triwulan 3: Periode Juli–September
- Triwulan 4: Periode Oktober–Desember
Tunjangan Profesi Guru November 2025: Jadwal dan Besarannya

- Guru dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi (TPG) melalui laman resmi Info GTK yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
- TPG diberikan kepada tenaga pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN, yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan.
- Setelah memenuhi seluruh persyaratan dan verifikasi data, para pendidik yang lolos akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan nasional, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Adapun pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, atau sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nah, berikut adalah cara cek jadwal dan tunjangan guru November 2025.
1. Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru

Menjawab pertanyaan Tunjangan Profesi Guru November 2025, sebenarnya jadwal pencairan untuk Triwulan 4 ada di kisaran waktu Oktober - Desember. Jadwal ini berlaku untuk guru ASN maupun non-ASN berikut ini.
Meski demikian, ada berbagai faktor yang dapat memengaruhi kecepatan pencairan. Faktor tersebut antara lain karena proses validasi data Dapodik, penerbitan SKTP, maupun status di info GTK.
2. Cara cek Tunjangan Profesi Guru November 2025

Guru dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi (TPG) melalui laman resmi Info GTK yang dikelola oleh Kemendikbudristek. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar.
- Masukkan kode captcha untuk proses verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
- Setelah berhasil masuk, lakukan verifikasi data diri yang ditampilkan oleh sistem.
- Pilih menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)” untuk melihat status tunjangan.
- Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening guru penerima.
- Guru juga dapat mencetak informasi SKTP tersebut sebagai arsip atau bukti administrasi pribadi.
3. Guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada tenaga pendidik, baik guru ASN maupun non-ASN, yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan. Berikut kriteria lengkapnya:
1. Guru ASN
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara, syarat penerimaan TPG meliputi:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
- Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal kategori “baik”.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
2. Guru non-ASN
Sementara untuk guru non-ASN, tunjangan diberikan apabila memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang masih berlaku.
- Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.
- Berusia maksimal 60 tahun.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
- Memperoleh nilai kinerja minimal “baik”.
- Mengajar sesuai dengan rasio ideal antara jumlah guru dan siswa.
4. Besar Tunjangan Profesi Guru yang ditetapkan

Setelah memenuhi seluruh persyaratan dan verifikasi data, para pendidik yang lolos akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran tunjangan ini disesuaikan berdasarkan status kepegawaian masing-masing guru, baik ASN, non-ASN, maupun guru inspassing. Berikut rinciannya:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): Setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
- Guru inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
Penyaluran dana TPG dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui rekening yang terdaftar di sistem Dapodik. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru meningkat dan mutu pendidikan nasional semakin terjaga.
FAQ seputar Tunjangan Profesi Guru November 2025
Kapan TPG cair November 2025? | Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV dijadwalkan November 2025, tapi waktu bisa berbeda tiap daerah tergantung proses administrasi dan validasi data. |
Siapa yang berhak menerima TPG November 2025? | Guru bersertifikat pendidik dengan NRG aktif, data valid di Dapodik, memenuhi jam mengajar minimal, dan rekening bank aktif sesuai data. |
Bagaimana cara cek status pencairan TPG? | Cek lewat Info GTK di menu status tunjangan. Jika tertunda, perbaiki data atau koordinasi dengan operator sekolah/dinas pendidikan agar pencairan lancar. |



















