Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan nasional, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Adapun pencairan TPG dilakukan setiap triwulan, atau sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nah, berikut adalah cara cek jadwal dan tunjangan guru November 2025.
