Hari yang disunahkan untuk melangsungkan akad pernikahan adalah hari Jumat, menurut sumber NU Online. Waktunya bisa Jumat sore atau pada malam harinya. Alasannya adalah Jumat adalah hari yang mulia bagi umat Muslim.
Hari tersebut penuh dengan keberkahan dan terkabulnya doa. Pernikahan dimaksudkan untuk mendapatkan berkah dan agar terkabulnya doa serta harapan.
”Laksanakan pernikahan di sore atau malam hari, yakni hari Jumat, karena itu merupakan waktu yang paling besar berkahnya,” (HR Abu Hafsh dari Abu Hurairah r.a.) (Lihat Abû Ishâq Ibn Muflih Al-Hanbalî, Al-Mubdi‘ Syarhul Muqni‘ [Beirut, Dârul Fikr: 1997], juz 6, halaman 92-93).
Jadi, sudah jelas bukan soal pernikahan di bulan Ramadan? Adakah yang berniat melangsungkan akad di bulan tersebut?