Nyatanya, kemajuan teknologi gak selalu memberikan pengaruh positif kepada manusia. Di balik dampak baik teknologi, ada sisi gelap yang seolah mengintai keselamatan perempuan di dunia maya. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau KSBE menjadi ancaman nyata di era digital sekarang ini. Agar kamu bisa lebih waspada dan berhati-hati, kamu perlu mengenali bentuk-bentuk KSBE yang kerap menyasar perempuan. Berikut 14 bentuk kekerasan siber pada perempuan yang wajib kamu ketahui!
14 Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menyasar Perempuan

1. Sexting
Jika sextortion adalah pemerasan seksual, sexting berarti pengiriman atau penyebaran pesan teks, foto, maupun video bernuansa seksual kepada korban. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, sexting menjadi bentuk pelecehan saat pelaku mengirimkan konten pornografi secara sepihak untuk melecehkan atau mengintimidasi korban. Aksi ini jelas melanggar privasi dan kerap dijadikan modal awal untuk melakukan sextortion.
2. Sextortion
Sextortion atau pemerasan seksual merupakan bentuk pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konteks seksual korban untuk memperoleh keuntungan tertentu dari korban. Keuntungan tersebut bisa berupa uang, layanan seksual, ataupun kepatuhan.
3. Cyber recruitment
Padanan bahasa Indonesianya adalah rekrutmen siber. Aksi ini berupa tindakan menggunakan teknologi untuk menghubungi, mengajak, atau melibatkan individu/kelompok dalam tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, pelaku cyber recruitment biasanya memasang loker palsu di media sosial, kemudian memanipulasi atau menjebak korban.
4. Cyber harassment
Padanan bahasa Indonesianya ialah pelecehan siber. Cyber harassment bisa berupa pelecehan melalui pesan teks online yang secara eksplisit mengandung unsur seksual, pesan teks online yang tidak pantas atau menyerang, ujaran kebencian, atau ancaman kekerasan fisik dan/atau seksual. Tindakan ini dilakukan secara berulang dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, serta merusak mental korban.
5. Cyber grooming
Cyber grooming merupakan tindakan membangun hubungan emosional, kepercayaan, hingga ikatan romantis dengan korban. Pelaku biasanya mencari calon korban yang punya potensi untuk dilecehkan atau ditipu, kemudian memanipulasinya secara perlahan.
6. Cyberstalking
Cyberstalking atau penguntitan siber adalah tindakan menguntit seseorang di dunia digital. Pelaku biasanya mengawasi aktivitas online korban, mengintip unggahan media sosialnya, memantau lokasi, hingga mengumpulkan informasi pribadi korban. Aksi ini dapat memunculkan teror psikologis hingga mengancam keselamatan.
7. Online defamation
Online defamation berarti pencemaran nama baik. Pelaku dengan sengaja menyebarkan kebohongan atau informasi palsu tentang korban melalui unggahan pribadi di media sosial maupun komunitas/grup yang memicu perundungan massal terhadap korban.
8. Morphing
Morphing berarti rekayasa pornografi. Aksi ini berupa tindakan mengubah gambar atau video korban, seperti menempelkan wajah korban ke tubuh orang lain yang sedang memperagakan adegan tak senonoh. Hasil editan gambar atau video ini kemudian disebarluaskan di media sosial untuk merusak reputasi korban.
9. Malicious distribution
Malicious distribution berarti penyebaran konten berunsur pornografi tanpa persetujuan (non-consensual), terlepas dari kebenarannya. Aksi ini bisa berupa tindakan menyebarkan foto, video, maupun dokumen pribadi korban ke platform media sosial dengan tujuan menghancurkan kehidupan sosial atau reputasi korban.
10. Revenge Porn
Revenge porn berarti pornografi balas dendam. Nah, revenge porn ini merupakan bentuk khusus dari malicious distribution yang dilakukan dengan menyebarkan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.
11. Digital voyeurism
Digital voyeurism adalah tindakan membuat video ilegal atau menonton dan berbagi video tubuh perempuan secara online, baik itu streaming maupun rekaman. Bentuk digital voyeurism bisa berupa merekam secara non-consensual tubuh perempuan melalui kamera tersembunyi atau mencuri foto perempuan dan disebarluaskan tanpa persetujuan.
12. Online mobbing
Online mobbing merupakan penyerangan siber secara berkelompok dengan maksud mengintimidasi dan melecehkan perempuan. Aksi ini dapat berupa serangan verbal massal dan banjir komentar negatif. Online mobbing berpotensi membuat korban merasa terpojok, terisolasi, hingga terancam.
13. Gender hate speech
Gender hate speech berarti ujaran kebencian berdasarkan gender. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, aksi ini kerap berwujud ujaran kebencian bernada seksis, misoginis, hingga slut-shaming di dunia digital.
14. Cyberflashing
Tindakan cyberflashing ialah mengirimkan gambar alat kelamin laki-laki secara sepihak tanpa diminta dengan maksud untuk membungkam perempuan. Aksi yang dikenal dengan istilah unsolicited dick pic ini akan membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa dipermalukan oleh pelaku.
Empat belas bentuk kekerasan siber tersebut bukanlah keseluruhan bentuk kekerasan yang ada di dunia digital. Masih banyak modus lain yang kian hari kian berkembang seiring semakin canggihnya teknologi. Maka, penting untuk selalu menjaga diri di ruang digital, ya. Yuk, bermedia sosial secara bijak dan teruslah menciptakan ruang digital yang aman bagi semua orang, termasuk perempuan.
Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.
Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan
SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129
LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Peluh Perjuangan dan Kisah Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan03 Mar 2023, 06:40 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- 5 Cara Mendukung dan Melindungi Korban Kekerasan Seksual25 Sep 2026, 19:18 WIB
- Mengenal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pencegahannya24 Sep 2026, 19:16 WIB
- Akses Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia24 Sep 2026, 19:14 WIB