Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Femisida di Indonesia Tinggi, Seberapa Kuat Perlindungan Konstitusi?
ilustrasi perempuan memakai hijab (pexels.com/Ron Lach)
  • Komnas Perempuan mencatat femisida terus tinggi: 789 kasus pada 2020–2023, sementara pemantauan 2024–2025 mengategorikan 239 kasus; pelaku terbanyak adalah suami, disusul pacar dan teman.
  • Indonesia belum memiliki aturan khusus tentang femisida. Kasus masih diadili memakai ketentuan pembunuhan, kekerasan, perlindungan anak, PKDRT, dan TPKS, meski UUD 1945 menjamin hak hidup serta rasa aman.
  • Artikel menekankan perlunya undang-undang khusus femisida, pemahaman perspektif gender di masyarakat, dan penguatan perlindungan dini melalui integrasi antarlembaga untuk menjalankan amanat konstitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kamu pernah mendengar istilah femisida? Kasus femisida menjadi perbincangan yang terus hangat beberapa tahun terakhir ini seiring meningkatnya kesadaran publik akan kekerasan berbasis gender. Istilah femisida sendiri berasal dari kata femi (female) yang berarti perempuan dan sida (caedera) yang berarti pembunuhan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata femisida mengacu pada makna pembunuhan seorang perempuan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. Femisida juga dapat didasari oleh dominasi maupun ketimpangan relasi kuasa. Nah, di tengah ancaman ini, konstitusi semestinya hadir untuk memastikan setiap perempuan Indonesia memperoleh hak atas rasa aman. Lantas, bagaimana konstitusi melindungi perempuan dari femisida?

1. Realitas kasus femisida di Indonesia

ilustrasi pasangan sedang bertengkar (pexels.com/Timur Weber)

Dari definisinya, kita mengetahui bahwa femisida itu bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan aksi kejahatan berbasis gender. Realitasnya, femisida di Indonesia bukan sekadar angka, melainkan kasus yang terjadi secara berulang.

Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 789 kasus femisida yang terjadi di Indonesia. Tren ini berlanjut di tahun berikutnya. Berdasarkan Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan untuk periode 1 Oktober 2023–31 Oktober 2024, dari 33.225 berita yang terbit di media online, ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. Di tahun 2023, tercatat ada 71 kasus femisida dilakukan oleh suami, 47 kasus femisida dilakukan oleh pacar, 29 kasus femisida dilakukan oleh anggota keluarga, dan 16 kasus femisida dilakukan oleh pengguna layanan seksual.

Kemudian, data terbaru Komnas Perempuan untuk periode 1 November 2024–31 Oktober 2025 juga masih menunjukkan tingginya kasus femisida. Adapun pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan di periode tersebut bersumber dari tiga saluran utama, yaitu laporan dari Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR), pemberitaan di berbagai media massa, dan perbincangan atau diskursus di media sosial.

Data dari UPR menunjukkan bahwa terdapat 10 kasus femisida yang terjadi di Indonesia. Kemudian, dari hasil pemantauan pemberitaan daring, ditemukan sebanyak 453 kasus yang diduga terkait femisida. Setelah dilakukan proses analisis, sebanyak 239 kasus lantas dikategorikan sebagai femisida. Berdasarkan data tersebut, pelaku yang paling banyak adalah suami disusul pacar dan teman. Lalu, secara umum, usia korban cenderung lebih muda dibanding pelaku.

Angka-angka tersebut memperlihatkan realitas pahit dan ancaman besar bagi perempuan. Realitas ini lantas menegaskan bahwa femisida adalah krisis berkelanjutan yang menuntut penanganan serius dari berbagai macam pihak.

2. Payung hukum dan peran konstitusi terhadap kasus femisida di Indonesia

ilustrasi orang berdiskusi tentang buku (pexels.com/Alex Dos Santos)

Berkenaan dengan hal ini, apakah Indonesia telah menjamin keamanan perempuan dari kasus femisida? Dilansir laman Dandapala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Ainal Mardiah selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA menyebutkan bahwa Indonesia belum mengatur tentang femisida secara khusus. Adapun perkara femisida saat ini masih diadili menggunakan ketentuan hukum umum yang mengacu pada aturan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, seperti dalam UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan UU TPKS.

Padahal, secara mendasar, konstitusi kita melalui UUD 1945 telah menjamin perlindungan penuh. Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup, kemudian pasal 28G menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan rasa aman serta bebas dari penyiksaan. Ini berarti, secara filosofis, konstitusi telah memberikan jaminan hukum, tetapi peraturan undang-undang di bawahnya masih perlu diperkuat agar secara khusus dapat mengenali, menindak, serta mencegah femisida sebagai kejahatan berbasis gender.

Meskipun istilah femisida secara spesifik belum ada dalam hukum pidana di Indonesia, pembunuhan berbasis gender dapat diadili dengan beberapa landasan hukum berikut sebagaimana dipaparkan Hakim Agung Ainal Mardiah.

  • Tindak Pidana Pembunuhan, merujuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang menyertai kejahatan lain, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

  • Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, merujuk Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 353 ayat (3) KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 355 ayat (2) KUHP.

  • Kekerasan Seksual Berujung Kematian, merujuk Pasal 285 hingga 291 KUHP serta Pasal 76C dan 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Pembunuhan Bayi, Janin, dan Aborsi Ilegal, merujuk Pasal 341, 342, 346, 347, 348, dan 449 KUHP, Pasal 75 UU Kesehatan, serta Pasal 45A UU Perlindungan Anak.

  • Kejahatan Perdagangan Orang, merujuk UU No. 21/2007 (UU TPPO).

3. Langkah konkret mewujudkan amanat konstitusi

ilustrasi perempuan memakai pakaian tradisional (pexels.com/Vincensius Seno Aji Pradhana)

Sebagaimana telah dikatakan berulang bahwa belum ada hukum yang spesifik terkait kasus femisida di Indonesia, dengan kata lain kasus ini masih dianggap sebagai kriminalitas umum, maka diperlukan langkah konkret untuk mewujudkan amanat konstitusi. Beberapa langkah yang perlu diimplementasikan seperti:

  • merumuskan femisida sebagai kejahatan khusus dengan membentuk undang-undang;

  • memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami perspektif gender, serta

  • memperkuat sistem perlindungan dini melalui integrasi antarlembaga di Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan femisida amat berat lho dan melibatkan berbagai lapisan kehidupan. Hilangnya nyawa perempuan secara tak manusiawi gak hanya menyisakan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga mampu menghancurkan kualitas generasi mendatang. Lantas, kalau begini, bagaimana Indonesia mencapai Indonesia Emas di kemudian hari?

Femisida menjadi bukti nyata masih kentalnya ketimpangan gender di negara ini. Konstitusi telah menjamin hak dasar manusia untuk hidup. Maka, saatnya jaminan itu dihadirkan secara nyata melalui hukum yang berkeadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Topics

Editorial Team

Related Article