ilustrasi pasangan sedang bertengkar (pexels.com/Timur Weber)
Dari definisinya, kita mengetahui bahwa femisida itu bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan aksi kejahatan berbasis gender. Realitasnya, femisida di Indonesia bukan sekadar angka, melainkan kasus yang terjadi secara berulang.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 789 kasus femisida yang terjadi di Indonesia. Tren ini berlanjut di tahun berikutnya. Berdasarkan Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan untuk periode 1 Oktober 2023–31 Oktober 2024, dari 33.225 berita yang terbit di media online, ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. Di tahun 2023, tercatat ada 71 kasus femisida dilakukan oleh suami, 47 kasus femisida dilakukan oleh pacar, 29 kasus femisida dilakukan oleh anggota keluarga, dan 16 kasus femisida dilakukan oleh pengguna layanan seksual.
Kemudian, data terbaru Komnas Perempuan untuk periode 1 November 2024–31 Oktober 2025 juga masih menunjukkan tingginya kasus femisida. Adapun pemantauan yang dilakukan Komnas Perempuan di periode tersebut bersumber dari tiga saluran utama, yaitu laporan dari Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR), pemberitaan di berbagai media massa, dan perbincangan atau diskursus di media sosial.
Data dari UPR menunjukkan bahwa terdapat 10 kasus femisida yang terjadi di Indonesia. Kemudian, dari hasil pemantauan pemberitaan daring, ditemukan sebanyak 453 kasus yang diduga terkait femisida. Setelah dilakukan proses analisis, sebanyak 239 kasus lantas dikategorikan sebagai femisida. Berdasarkan data tersebut, pelaku yang paling banyak adalah suami disusul pacar dan teman. Lalu, secara umum, usia korban cenderung lebih muda dibanding pelaku.
Angka-angka tersebut memperlihatkan realitas pahit dan ancaman besar bagi perempuan. Realitas ini lantas menegaskan bahwa femisida adalah krisis berkelanjutan yang menuntut penanganan serius dari berbagai macam pihak.