Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Patut Dicontoh, Ini Cara Sejumlah Negara Tangani Kekerasan Seksual Online

4 min read
Patut Dicontoh, Ini Cara Sejumlah Negara Tangani Kekerasan Seksual Online
ilustrasi orang terduduk di samping dinding (pexels.com/Pixabay)
  • Indonesia memperkuat penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik melalui UU TPKS serta layanan pengaduan, pendampingan, dan ruang aman dari lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
  • Australia, Jerman, Korea Selatan, dan Singapura mengandalkan regulator, kewajiban platform, hotline, pusat dukungan, penghapusan konten ilegal, serta perlindungan hukum bagi korban.
  • Filipina menangani kasus melalui aturan anti-kejahatan siber, kelompok kepolisian, LSM, dan lembaga peradilan yang mendukung pelaporan, pemantauan, pengumpulan bukti, serta proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) menjadi kasus kejahatan yang terus digalakkan penanganannya. Sebab, ancaman maupun dampak dari KSBE begitu nyata terjadi dan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia, pun masa depan korban.

Di Indonesia, penanganan KSBE terus diperkuat melalui payung hukum seperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, berbagai lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah juga berperan aktif dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan, hingga ruang aman bagi penyintas. Lantas, bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual online di negara lain? Supaya kamu semakin paham, yuk intip beberapa negara dengan strategi dalam mengatasi kasus kejahatan ini!

  1. 1. Australia melalui eSafety Commisioner

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Tim Samuel)

    Negara Kanguru ini punya penanganan kasus KSBE yang terbilang baik dan efektif. Berdasarkan laporan hasil kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berjudul Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman yang terbit pada tahun 2022, dijelaskan bahwa Australia memiliki pendekatan khusus melalui pembentukan eSafety Commisioner. eSafety menerbitkan laporan tahunan untuk memberikan data statistik terkait keluhan penyalahgunaan dunia maya.

    Melalui eSafety, masyarakat bisa melaporkan konten maupun materi pelecehan seksual secara online. Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak berwenang. Selain itu, pemerintah Australia juga mendorong peran jurnalis media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait isu-isu seputar hukum digital yang berlaku serta pelaporan kekerasan.

    Kemudian, terkait layanan pendampingan dan pemulihan, pemerintah Australia memiliki hotline 1800RESPECT selama 24 jam yang menyediakan layanan konseling serta dukungan online terhadap penyintas ataupun korban kekerasan seksual.

  2. 2. Jerman melalui NetzDG (Network Enforcement Act)

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Prince Photos)

    Negara Jerman memiliki Act of Improve Enforcement of the Law in Social Networks yang disahkan pada tahun 2017. Kebijakan tersebut mewajibkan platform media sosial untuk menyediakan sistem pengaduan yang efektif dan bertindak tegas pada konten-konten yang ilegal, termasuk ujaran kebencian dan kekerasan seksual online. Kemudian, Jerman juga mengeluarkan The Protection Against Violence Act yang memberikan kesempatan kepada korban untuk memperoleh perlindungan saat dirinya dilecehkan.

  3. 3. Korea Selatan melalui Digital Sexual Violence Support Centre

    ilustrasi orang menatap gawai
    ilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/mikoto.raw Photographer)

    Di Korea Selatan, beberapa upaya penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan melalui call center dan support center. Pemerintah Korea Selatan membentuk program bernama The “1366” Women’s Call Center yang di dalamnya terdapat Hotline for Women yang menyediakan layanan konseling serta layanan darurat lainnya. Kemudian, pemerintah juga membentuk Digital Sexual Violence Support Centre yang menawarkan layanan konseling, pencarian, dan penggunaan platform, laman situs, ataupun blog untuk menghapus konten-konten ilegal secara permanen.

  4. 4. Singapura melalui Protection from Harassment Act (POHA)

    ilustrasi orang menatap laptop
    ilustrasi orang menatap laptop (pexels.com/Ahmed)

    Singapura juga punya kebijakan hukum yang kuat terkait kasus kekerasan seksual dengan disahkannya Protection from Harassment Act (POHA) yang mulai berlaku pada November 2014 lalu. Dilansir laman Singapore Legal Advice, POHA bertujuan untuk melindungi orang-orang dari menjadi sasaran pelecehan atau penguntitan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Korban pelecehan di Singapura juga punya pilihan menuntut pelaku untuk memperoleh kompensasi.

    Melalui regulasi POHA, segala bentuk tindakan yang bertujuan melecehkan, mengintimidasi, menimbulkan tekanan mental, mempermalukan, atau menjatuhkan martabat korban ditetapkan sebagai tindak pidana.

  5. 5. Filipina melalui anti-Cyber Crime dan LSM

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Pixabay)

    Negara Filipina juga telah memiliki payung hukum terkait kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah Filipina bisa menangani kasus ini mulai dari pengawasan, pelaporan, pemantauan tersangka, hingga penjatuhan vonis melalui bantuan kelompok anti-Cyber Crime maupun LSM.

    LSM di Filipina aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta penegak hukum untuk mengenali potensi KSBE yang dapat dilaporkan pada Women and Children Protection Center (WCPC). Lembaga-lembaga tersebut bahkan sudah punya sistem monitoring serta evaluasi yang baik, seperti database kasus, alat, dan alur proses hukum. Adapun sejumlah lembaga khusus yang bergerak dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Filipina, di antaranya:

    • NP Anti-Cybercrime Group (PNPACG), menerima laporan pelecehan seksual berbasis gender online.
    • Cybercrime Investigation and Coordinating Center (CICC), berkoordinasi dengan PNPACG untuk menentukan langkah efektif yang diperlukan.
    • Department of Justice (DOJ) Filipina, lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan protokol serta standar terkait pengumpulan bukti dan case build-up.

    Dari sejumlah strategi negara di atas dalam menangani kasus KSBE, kita jadi semakin memahami bahwa penanganan kasus kekerasan seksual online itu memerlukan kolaborasi dari berbagai macam pihak. Langkah-langkah yang progresif serta pencegahan yang preventif diperlukan untuk melindungi korban kekerasan seksual secara suportif di samping meminimalisasi ruang gerak kejahatan itu. Semoga negara kita dapat terus memperkuat perlindungan korban KSBE, ya!

    Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.

    Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan

    SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129

    LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More