Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bagaimana Hukum Suami Menjatuhkan Talak saat Emosi?
ilustrasi suami istri marah (pexels.com/Timur Weber)
  • Talak mensyaratkan suami baligh, berakal sehat, bertindak tanpa paksaan, serta benar-benar bermaksud menjatuhkannya.
  • Ulama berbeda pandangan mengenai talak saat marah; talak umumnya sah bila suami masih sadar atas ucapannya, sementara emosi hingga hilang kesadaran dinilai tidak berlaku oleh sebagian ulama.
  • Di Indonesia, perceraian belum putus secara hukum hanya karena ucapan talak; proses harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya perdamaian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Di agama Islam, sebuah ikatan pernikahan terjalin oleh akad ijab kabul. Menikah disebut sebagai penyempurna agama dan ibadah terpanjang. Setiap kebersamaan suami istri dalam menjalankan kebaikan bernilai ibadah.

Ujian pernikahan juga beragam rupanya. Suami istri tidak luput diuji dengan ketidakcocokan atau perselisihan. Emosi akibat masalah rumah tangga berujung nestapa.

Bahkan, suami dapat keceplosan menjatuhkan talak saat marah. Hukum suami menjatuhkan talak saat emosi, apakah sah?

1. Syarat-syarat talak

ilustrasi syarat-syarat talak (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Ikatan pernikahan dapat berakhir setelah suami menjatuhkan talak. Hak talak hanya berlaku untuk suami. Kenapa istri tidak berhak menjatuhkan talak?

Suami diberi hak talak karena ketetapan dari Allah SWT. Selain itu, suami memegang peran sebagai pemimpin keluarga dan emosi dinilai lebih stabil dibanding perempuan. Buku berjudul Fiqih Lima Mazhab menjelaskan syarat orang yang menalak antara lain:

  1. Baligh: talak tidak berlaku jika dijatuhkan anak kecil, meskipun dia pandai. Salah satu ukuran baligh anak laki-laki yaitu mencapai usia lima belas tahun;

  2. Berakal sehat: orang yang menjatuhkan talak dengan kondisi gila artinya tidak sah. Talak yang dijatuhkan oleh orang yang tidak sadar akibat penyakit juga tidak berlaku. Imamiyah mengatakan bahwa talak orang mabuk tidak sah. Sedangkan empat mazhab berpendapat talak orang mabuk sah jika dia mabuk karena minuman haram atas keinginannya. Apabila mabuk karena minuman bersifat mubah atau Akan tetapi manakala yang dia minum itu dipaksa minuman keras, minuman mubah maka talaknya tidak berlaku.

  3. Atas kehendak sendiri: tidak ada unsur paksaan;

  4. Betul-betul bermaksud menjatuhkan talak.

2. Hukum fiqih talak saat marah

ilustrasi hukum fiqih talak saat marah (pexels.com/AI25.Studio AI GENERATIVE)

Hukum suami menjatuhkan saat emosi terdapat pandangan berbeda pada ulama. Sebagian ulama berpendapat talaknya orang marah tetap sah, meskipun mereka marah sampai hilang kesadaran. Pendapat demikian dijelaskan oleh Zainuddin al-Malibari, seorang ulama bermazhab Syafi'i.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat talak orang emosi tinggi hingga tidak sadar yang diucapkan berarti tidak sah. Keadaan ini disamakan hukumnya dengan orang gila atau epilepsi yang kambuh.

3. Tingkatan marah dan talak

ilustrasi pria marah (pexels.com/SHVETS Production)

Suami sebaiknya memegang setiap ucapannya. Ketika marah seseorang bisa tidak sadar terhadap yang diucapkan.

Kita dianjurkan diam sesaat saat marah, hal ini bertujuan untuk mencegah berbicara kasar atau keluar kata yang membuat penyesalan.

Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262 membagi tingkatan kesadaran suami menjatuhkan talak saat marah menjadi tiga kelompok:

  1. Marah tingkat awal: seseorang mulai marah, tetapi masih bisa bisa mengendalikan diri dan sadar akan ucapannya. Suami yang menjatuhkan talak pada tingkat marah ini terhitung sah;

  2. Marah tingkat pertengahan: seseorang marah ditingkat puncak dan diluar kebiasaannya, tetapi masih sadar terhadap yang diucapkan. Kemarahan ini masih terkendali dan tidak sampai menghilangkan akalnya. Orang ini masih sadar, maka talaknya sah;

  3. Marah tingkat tertinggi: puncak amarah ketika emosi menguasai diri, sehingga seseorang hilang kesadaran. Dia tidak paham betul mengenai sesuatu yang diucapkan. Sebagian ulama menyamakan kondisi ini dengan orang gila dan hilang kesadaran, sehingga talaknya dianggap tidak berlaku.

4. Talak di Indonesia

ilustrasi talak di hukum Indonesia (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Secara fiqih, para ulama bermazhab Syafi'i berpendapat talak diucapkan sadar dijatuhi hukuman sah. Jika kamu ragu suami marah termasuk tingkatan awal, pertengahan, atau puncak, sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berwenang. Namun, ikatan suami istri belum putus secara hukum di Indonesia.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 disebutkan: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Islam mengajarkan bahwa setiap perceraian ada prosedurnya. Masalah selalu hadir di hiruk pikuk rumah tangga. Seorang suami hendaknya mampu mengendalikan emosi dan tidak mudah mengucapkan talak setiap keadaan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article