Hukum Talak 3 Lewat WhatsApp, Bolehkah? Ini Ketentuan dalam Islam

- Talak adalah perceraian dalam ikatan perkawinan suami-istri, dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
- Talak dilihat dari aspek yang menjatuhkan (suami), yang ditalak (istri), dan ungkapan atau redaksi talak.
- Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukan ungkapan sharih, namun talak melalui tulisan dapat jatuh dengan niat atau ucapan setelahnya.
Hubungan suami istri dapat terlepas ikatannya apabila melakukan talak. Talak sendiri dimaknai sebagai perceraian dalam ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan suami maupun karena gugatan istri di pengadilan.
Perceraian dalam Islam memiliki sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah redaksi perceraian, apakah harus dalam bentuk lisan atau dapat berupa tulisan. Berikut adalah penjelasan lebih dalam terkait hal tersebut.
1. Syarat dan ketentuan jatuhnya talak

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita mungkin perlu memahami syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai dalam hubungan suami-istri. Melansir NU Online, ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak dari tiga aspek di bawah ini.
Pertama adalah aspek yang menjatuhkan, yakni suami. Pihak yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauan atau kesadaran sendiri.
Kedua, aspek yang perlu ditinjau adalah pihak yang ditalak, yakni istri. Istri yang ditalak dalam keadaan suci dan tidak dicampuri disebut talak sunah, artinya diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau setelah dicampuri, dikenal dengan talak bidah yang artinya diharamkan. Kedua talak ini berlaku bagi istri yang masih haid, sementara untuk istri yang tidak lagi haid (belum haid, hamil, menopause) maka tidak berlaku.
Hikmah melakukan talak pada istri dalam keadaan suci adalah supaya menjalani masa iddah lebih singkat. Jika dijatuhi talak setelah haid, maka masa iddah dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid. Sementara jika melakukan talak pada istri setelah dicampuri, maka terbuka kemungkinan hamil, sehingga masa kehamilan hingga melahirkan akan jadi masa iddahnya.
Ketiga, aspek ungkapan atau redaksi talak. Redaksi yang digunakan untuk melakukan talak berupa ungkapan yang jelas atau sharih. Bisa juga berupa ungkapan sindiran atau kinayah. Kalimat kinayah menjadi ungkapan yang mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain.
2. Hukum talak melalui tulisan lewat WhatsApp

Hukum melakukan talak melalui aplikasi pesan, diterangkan dalam NU Online, bahwa mayoritas ulama fiqih menyatakan tulisan bukan ungkapan sharih. Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa dalam proses talak, tulisan sama dengan ungkapan kinayah (sindiran) atau bukan ungkapan sharih.
Ulama berpendapat, jika tulisan memiliki kekuatan yang sama dengan lisan, tentu Allah akan menguatkan Nabi dengan tulisan. Di lain sisi, tulisan memiliki kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Sering kali tulisan hanya mewakili sebagian pesan saja.
Menurut al-Mawardi, ulama mazhab Syafi’i dalam NU Online disebutkan, tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih (ungkapan jelas). Maka perlu ditinjau kondisi suami yang melemparkan talak dalam bentuk tulisan.
Keadaan suami yang menuliskan talak dipertimbangkan dalam tiga keadaan. Pertama, menulis talak kemudian mengucapkannya. Kedua, menulis talak disertai dengan niatnya. Terakhir, menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, dalam laman NU Online menyimpulkan, seseorang yang hanya menuliskan talak tanpa diikuti pengucapan atau niat, maka tidak jatuh talaknya. Namun apabila tulisan itu disertai ucapan atau niat, maka jatuhlah talaknya.
Artinya, talak melalui tulisan hanya jatuh apabila disertai niat. Jika tanpa niat, maka talaknya tidak jatuh.Talak dalam bentuk tulisan juga jatuh apabila disertai dengan ucapan setelahnya.
Melalui pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa melakuan talak dalam bentuk tulisan yang dikirim melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp, perlu ditinjau lebih mendalam niatnya. Selain itu, perlu dipahami bahwa melakukan talak melalui tulisan tidak jatuh talaknya tanpa diikuti dengan pengucapan lisan.
3. Talak dalam kondisi dipaksa atau bercanda, bagaimana hukumnya?

Lalu, bagaimana dengan orang yang melakukan talak dalam kondisi terpaksa? Dalam NU Online diterangkan, ungkapan kinayah dapat berarti ungkapan sharih yang dilontarkan sebab keterpaksaan. Akan tetapi, jatuh dan tidaknya talak kembali pada niat hati.
Talak juga dapat jatuh dengan ungkapan ta‘liq. Misalnya suami mengatakan, "Jika engkau pergi ke rumah orang itu, maka engkau tertalak." Sehingga apabila istri pergi ke rumah orang tersebut, maka talaknya jatuh.
Selain itu, ada pula talak yang jatuh karena ucapan senda gurau yang disengaja. Meski main-main atau tak disengaja maksudnya, namun talak dapat jatuh apabila dengan sengaja mengucapkan hal itu.
Semoga penjelasan di atas dapat membantumu memahami perkara talak secara lebih mendalam dan dapat bersikap bijak dalam mengambil keputusan. Wallahu a'lam bishawab.