Mungkin umat Islam umumnya mengenal pernikahan sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Barang siapa melakukannya, akan memperoleh pahala. Dengan begitu, hukumnya adalah sunah atau dianjurkan.
Padahal, pernikahan sebenarnya memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung kondisi seseorang. Ada lima hukum pernikahan, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram yang penting untuk diketahui. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.