Jakarta, Indonesia - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali membeberkan 10 kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI. Hal ini disampaikan pada Webinar Bincang Akidah Annajah Center Sidogiri (ACS), yang diselenggarakan pada Minggu, 17 September 2023, yang dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai daerah dan pemerhati soal akidah.
Sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan dan sistem keagamaan manapun. Aliran sesat tidak hanya ada dalam agama Islam, tapi juga dalam agama-agama lain.
Berikut kriteria aliran sesat menurut Fatwa MUI: