Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, Kamis (27/8/2026). (Dok. Kejagung)
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Leonardi dalam perkara pengadaan satelit Kemhan.
  • Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa delapan tahun penjara, dan pihak Leonardi menyatakan akan mengajukan banding.
  • Majelis hakim menilai Leonardi terbukti menyalahgunakan wewenang, meski tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, Kamis (27/8/2026).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara, tapi pihak Leonardi akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang diterima.

“Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Arwin Makal, saat membacakan amar putusan pada Kamis (27/8/2026).

  1. 1. Leonardi dikenakan denda Rp500 juta

    Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan
    Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dok. Istimewa)

    Meskipun hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri, dia tetap dihukum atas dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

    Hakim juga menghukum Leonardi membayar denda sebesar Rp500 juta yang wajib dilunasi dalam jangka waktu satu bulan. Kewajiban ini bisa diperpanjang maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

  2. 2. Leonardi tidak terbukti dalam dakwaan primer

    Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan
    Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer (Pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri).

    Tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening Leonardi, terdakwa kedua Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard yang disidangkan terpisah .

    "Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota Laksda TNI, dr Nur Sari Baktiana.

    Namun, majelis hakim menilai Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pertimbangan utamanya, Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir

    Majelis hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian tersebut berasal dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang para terdakwa.

  3. 3. Pembelaan pihak Leonardi

    Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan
    Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Kuasa Hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan, vonis itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi.

    "Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata dia.

    Sebelum putusan ini, frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa ‘dapat’ tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Rinto mengatakan bahwa pertimbangan Hakim keliru yang mengatakan bahwa putusan arbitrase itu sudah kerugian yang nyata.

    "Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan Kapan kewajiban itu akan dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu," kata dia.

    Rinto juga menilai putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh Jaksa dengan menyatakan ada kerugian negara, tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan undang-undang bahasa Indonesia.

    Rinto menegaskan, kliennya tidak pantas menjadi tersangka apalagi dipidana. Menurut dia, vonis hakim bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo .

    "Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," kata Rinto.

    Usai sidang, Leonardi mengaku sangat kecewa. Baginya, vonis ini terasa sebagai ketidakadilan karena ia sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

    "Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu," ujar dia.

    Leonardi menegaskan, selalu mengikuti aturan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

    "Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More