IDN Times/Dokumen Istimewa
Argo menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan atas aksi tersebut. Seharusnya, segala bentuk unjuk rasa disampaikan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
"Harus memberitahukan kepada pihak kepolisian, kalau misalnya tidak ada pemberitahuan berarti ilegal. Kalau itu menganggu ketertiban umum bisa dibubarkan. Personel sudah ada semua," ungkap Argo.
Sebelumnya, beredar informasi yang berisikan 'Ayo Kawal Ulama dan Koalisi Umat Lapor Kecurangan Pemilu ke Bawaslu'. Dalam imformasi itu, dijelaskan bahwa mereka bukan melakukan demo, melainkan melayangkan laporan.
Aksi melapor ke Bawaslu secara bersamaan itu rencananya dilakukan usai salat Jumat. Mereka berencana akan menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal dan setelah itu bersama-sama konvoi ke Bawaslu RI.
Selain itu, Advokat Eggi Sudjana sebelumnya menyebut massa Gabungan Elemen Rakyat Untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein, akan kembali melakukan aksi pada hari ini. Massa tersebut akan kembali berkumpul di Masjid Istiqlal, lalu menggelar aksi di kantor KPU dan Bawaslu.
Aksi tersebut digelar dengan beberapa agenda, termasuk mendeklarasikan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Aksi tersebut rencananya akan digelar setelah salat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Massa GERAK telah menggelar aksi serupa pada Kamis kemarin. Akan tetapi, para demonstran tak mampu melangsungkan aksinya dengan tuntas lantaran tak mengantongi izin pihak kepolisian.