Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki 100 hari pertama, setelah resmi menjabat usai mengucap sumpah janji pada Oktober 2024 di hadapan MPR RI.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengungkap sejumlah catatan yang terjadi pada 100 hari pertama masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut dia, 100 hari pertama menjadi krusial karena akan mencerminkan bagaiman proyeksi pola kepemimpinannya selama lima tahun mendatang.
Pada 100 hari pertama ini, dalam sektor pertahanan Indonesia menunjukkan tanda-tanda kemunduran serius, yang mengarah pada menguatnya militerisme dan kembalinya Dwifungsi TNI.
Hal ini dapat dilihat secara nyata dari beberapa hal; Pertama, Dwifungsi TNI menguat dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, sebagaimana terlihat dari pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretrais Kabinet (Seskab).
Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terkait penempatan personel militer aktif di jabatan sipil dan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam politik praktis.
Selain itu, bertentangan juga dengan pasal 39 dan 47 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis serta prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pemerintahan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Adapun, bila mengacu pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, jabatan seskab tidak termasuk dalam instansi yang diperbolehkan untuk diduduki prajurit TNI aktif.
TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di Kementerian yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Pengangkatan Mayor Teddy tersebut juga mencederai semangat reformasi TNI dan juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap supremasi hukum di Indonesia," kata dia, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).