IDN Times/Gregorius Aryodamar
Kepala Klas I Cipinang, Slamet Prihantara, mengatakan seluruh napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan harus dimasukan ke dalam sistem daring di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM). Dari yang diusulkan 1.001 orang, ternyata usulan tersebut diterima semuanya.
"Semua yang diusulkan di Lapas Cipinang, alhamdulilah mendapatkan yang diharapkan," ujar Slamet kepada media siang ini.
Sebanyak 987 napi memperoleh remisi khusus satu. Sedangkan, 14 napi mendapat remisi khusus dua.
"Remisi ada dua kategori, yakni khusus satu mendapatkan potongan tahanan rata-rata sekitar satu bulan. Sedangkan, remisi khusus dua mendapatkan potongan selama 14 hari," kata dia.
Ada pula empat napi kasus korupsi yang juga diusulkan memperoleh remisi. Usulan itu pun turut dikabulkan Direktorat Jenderal HAM dan dipotong masa tahanannya selama satu bulan. Ia berharap para napi yang sudah menghirup udara bebas tidak kembali melakukan tindak kejahatan kriminal sehingga harus mendekam di dalam lapas.