Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat mengaktifkan kembali 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus. Sebab, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus.
"Sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025," kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, Senin (23/12/2024).