Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Intinya sih...

  • Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov sepakat mengaktifkan kembali 105.225 penerima KJP Plus yang telah dihapus karena masih banyak masyarakat layak sebagai penerima.
  • Keputusan diambil untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak, dengan kepemilikan KJP Plus akan diaktifkan kembali pada awal Januari 2025.
  • Thamrin meminta masyarakat klarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar agar mendapatkan kepastian yang jelas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sepakat mengaktifkan kembali 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus. Sebab, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus.

"Sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025," kata Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, Senin (23/12/2024).

1. Cair awal Januari

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Tina Toon dalam rapat Komisi E (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mengatakan keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin.

2. Rincian KJP yang dicabut

Pastikan Penerima Tepat Sasaran, Disdik DKI Jakarta Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Thamrin merincikan sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Diantara jumlah tersebut sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

"Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh," katanya. 

 

3. DPRD minta warga klarifikasi kepemilikan mobil

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko dalam rapat Komisi E DPRD DKI, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan. Sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas.

 “Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” kata Thamrin.

4. Klarifikasi dilakukan sebaik mungkin

ilustrasi KJP (jakarta.go.id)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sehingga, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.

“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar,” tutur dia.

“Kalau memang betul-betul bukan kepemilkan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” katanya.

Editorial Team