Jakarta, IDN Times - Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 pelaku kasus kekerasan seksual pada anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini ada 11 tersangka pemerkosaan gadis 15 tahun itu. Mereka merupakan pria dengan berbagai profesi strategis antara lain kepala desa, guru, hingga seorang anggota Brimob
“Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu dilansir dari ANTARA, Senin (5/6/2023).